Kabar Mojokerto - Dukun palsu bernama Slamet alias Pentil (45) di Mojokerto ditangkap polisi usai menipu seorang warga hingga Rp 382 juta. Pelaku menipu korban dengan mengaku bisa mendatangkan fulus dari alam gaib.
Korban diketahui berinisial SA. Ia pernah mencalonkan diri sebagai Kepala Desa (Kades) di salah satu desa Kecamatan Dawarblandong. Namun, SA gagal menduduki ke kursi kepala desa.
Sehingga ia berniat mencari uang dengan cara instan melalui pesugihan.
Baca Juga: Aksi Kilat Pencuri Sepeda Motor di Mojokerto Terekam CCTV
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni menuturkan, aksi penipuan yang dilakukan warga Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu terjadi pada Januari - Juni 2020.
Modusnya, korban diminta hampir Rp 400 juta sebagai syarat persembahan di Pantai Selatan.
“Dia mengaku bisa mendatangkan uang goib sebesar Rp 60 miliar dengan syarat, tersangka menyuruh korban membeli minyak sebagai persembahan di Pantai Selatan seharga Rp 57 juta. Tersangka juga beberapa kali meminta uang kepada korban senilai Rp 325 juta,” katanya saat konferensi pers di Mako Polres Mojokerto Kota, Selasa (3/9/2024).
Artikel Terkait
Asidi Diganjar 2 Tahun Bui Akibat Tipu Satu Keluarga di Mojokerto dengan Kerugian Rp 13,9 Juta
Aksi Maling Bersarung di Konter Mojokerto Terekam CCTV, Gondol Dua Karung Aksesoris Ponsel
Polisi Ringkus 3 Orang Komplotan Maling 30 Tiang Telepon di Mojokerto
Tak Dapati Pejudi, Petugas Gabungan Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Mojokerto
Penjambret di Mojokerto Tak Berkutik Dikepung Warga Usai Rampas Kalung Emas Lansia, Pelaku Benjut
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Truk Tabrak Pemotor di Mojokerto, Sopir Masih Diamankan