Istri Siri Kuasai Harta Mendiang Bos SPBU di Mojokerto, Istri Sah Meradang!

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 00:26 WIB
Terdakwa Emi Lailatul Uzlifah jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada, Selasa (8/10/2024).
Terdakwa Emi Lailatul Uzlifah jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada, Selasa (8/10/2024).

Kabar Mojokerto - Emi Lailatul Uzlifah, mantan karyawati dan istri siri mendiang bos SPBU di Mojokerto, menghadapi dakwaan setelah diduga menggunakan dokumen palsu untuk menguasai harta milik almarhum yakni Handika Susila. Sidang perdana kasus ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada, Selasa 8 Oktober 2024.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ayu Sri Adriyanthi Widja dan anggota hakim Jenny Tulak serta BM Cintia Buana. Dalam agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti menuduh Emi berdasarkan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 264 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP," jelas JPU Ari saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Cakra.

Baca Juga: Oknum Perangkat Desa di Mojokerto Digerebek Warga, Diduga Hendak Selewengkan Bantuan Beras

Ari mengungkapkan bahwa Emi menikah siri dengan Handika Susila, pemilik SPBU Gajah Mada Mojokerto, pada 2009, tanpa sepengetahuan istri sahnya, Nina Farida. Handika sebelumnya menikah secara sah pada 1993 dengan nama Islam Muhammad Taufik, setelah sebelumnya berstatus non-Muslim.

“Emi menikahi Handika secara siri pada 13 September 2009, tanpa pengetahuan Nina,” ungkapnya.

Dijelaskan juga bahwa saat menikahi Emi, Handika menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain, Robiadi, yang merupakan warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Hal ini terjadi karena pernikahan tersebut tidak mendapat izin dari istri sah.

Pada tahun 2018, Emi mengajukan permohonan ke Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto untuk menerbitkan Kartu Keluarga (KK), meskipun ia tahu Handika masih terikat pernikahan sah dengan Nina. Dalam KK yang diterbitkan, terdapat NIK atas nama Handika Susila.

Setelah Handika meninggal pada 26 Agustus 2021, Emi meminta seseorang untuk mengurus surat kematian yang dibuat seolah-olah Handika meninggal karena komplikasi. “Emi menggunakan pengacara dan mengintimidasi kepala desa untuk mengeluarkan surat kematian,” kata Ari.

Setelah mendapatkan surat kematian, Emi meminta kuasa hukumnya untuk mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama Mojokerto, menggunakan dokumen yang diduga palsu, termasuk KTP dan KK atas nama Handika Susila.

Dokumen tersebut digunakan Emi untuk mengurus hak waris atas beberapa aset milik Handika, termasuk tiga rumah di Kecamatan Sooko, sebuah mobil CRV, dan tanah di Kecamatan Mojoanyar.

"KTP dan KK atas nama Handika Susila telah dibatalkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto. Tindakan terdakwa berpotensi merugikan saksi Nina Farida dan anaknya, Billy Andi Hartono, dalam penguasaan aset," tegas Ari.

Billy Andi Hartono, anak almarhum Handika Susila, menyatakan bahwa total aset yang dikuasai Emi diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. Namun, ia dan ibunya tidak berharap aset tersebut dikembalikan.

“Jika pengadilan memutuskan aset dikembalikan, kami berencana untuk mewakafkannya atas nama Andika Susila,” pungkas Billy.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X