Ruben Curi Bahan Bangunan Senilai Rp 500 Juta di Mojokerto Ini Dituntut 9 Bulan Penjara

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Senin, 7 Oktober 2024 | 19:44 WIB
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan.  (Foto : Shutterstock)
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. (Foto : Shutterstock)

Kabar Mojokerto- Ruben Hadinata menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia telah mencuri senumlah bahan bangunan. Akibatnya, korban merugi hingga 500 juta. .

 

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mojokerto, kasus ini teregistrasi dengab nomor perkara 307/Pid.B/2024/PN Mjk. 

 

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Rube melakukan tindak pidana pencurian barang bangunan di Gudang milik Lesmono Tjondro. Gudang tersebut berlokasi di Jalan Hasanudin, Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.

 

Aksi pencurian itu terjadi pada 14 Mei 2024. Ruben tak sendiri, saat itu ia dibantu beberapa rekannya. Salah satunya ialah Ahmad Saifudin Harianto. 

 

Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa bersama rekan-rekannya mengambil beberapa barang. Antara lain, 50 lembar seng galvalum, 37 buah baja kanal H berbeda ukuran, beberapa pintu kayu, besi dan kusen aluminium.

Baca Juga: Polisi Tangkap Residivis Spesialis Jambret, Beraksi 11 Kali di Mojokerto

"Bahwa terdakwa dalam mengambil barang-barang tersebut tanpa izin dari pemiliknya atau setidak-tidaknya barang-barang tersebut seluruhnya atau sebagian bukan milik terdakwa,” demikian dikutip isi surat dakwaan JPU) dalam laman SIPP PN Mojokerto.

 

“Sehingga mengakibatkan saksi Lesmono Tjondro menderita kerugian sekira Rp. 500 juta," lanjutnya.

 

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X