Pria Asal Jombang Residivis Jambret Dibekuk, Setelah 11 Kali Beraksi di Mojokerto

Photo Author
Latif Saipudin, Kabar Mojokerto
- Senin, 7 Oktober 2024 | 20:32 WIB
Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto saat konferensi pers kasus residivis spesialis jambret tersangka Ruji warga Bandarkedungmulyo, Jombang, Senin (7/10/2024).
Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto saat konferensi pers kasus residivis spesialis jambret tersangka Ruji warga Bandarkedungmulyo, Jombang, Senin (7/10/2024).

Kabar Mojokerto - Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap Ruji Riono (42), seorang residivis spesialis jambret yang telah beraksi sebanyak 11 kali di wilayah Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeni, menjelaskan bahwa Ruji ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan di Jalan Raya Desa Bandung, Gedeg, Mojokerto, pada 25 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Pria asal Desa Dayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, itu beroperasi seorang diri dengan menyasar wanita yang menggunakan tas cangklong saat berkendara. “Tersangka menyalip motor korban dari sisi kiri dan menarik tas korban,” terang Rudy dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (7/10/2024).

Baca Juga: Pelaku Jambret Ditangkap di Mojokerto, Mengaku Sudah Puluhan Kali Beraksi di Kediri dan Nganjuk

Dalam aksinya, Ruji berhasil merampas tas selempang korban yang berisi uang tunai Rp 500 ribu dan ponsel Oppo tipe A58. KTP, SIM, dan ATM milik korban dibuang ke jalan.

Rudy melanjutkan, Ruji dibekuk pada 1 Oktober 2024 saat bersembunyi di rumah kontrakannya di Perum Pondok Indah Blok O, Desa Tunggorono, Jombang. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sepeda motor Suzuki Satria dengan nomor polisi W 3759 LC yang digunakan dalam aksinya.

“Motif penjambretan adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak memiliki pekerjaan,” imbuh Rudy.

Dari hasil penyelidikan, Ruji diketahui telah beraksi sejak Juni lalu, dengan semua aksinya terjadi di wilayah utara Sungai Brantas, termasuk Kecamatan Jetis, Kemlagi, dan Gedeg.

Menariknya, Ruji juga merupakan residivis dengan dua kali masuk penjara pada 2017 di Kediri dan 2021 di Nganjuk, dalam kasus yang sama. "Pernah (ditahan) di Kediri, yang kedua di Nganjuk, hanya satu kali," ujarnya.

Saat ini, Ruji ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X