Polwan Bakar Suami di Mojokerto Mulai Diadili, Didakwa Pasal KDRT

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:45 WIB
Sidang Daring Briptu Fadhilatun Nikmah Dimulai di PN Mojokerto. (Foto: Deni Lukmantara)
Sidang Daring Briptu Fadhilatun Nikmah Dimulai di PN Mojokerto. (Foto: Deni Lukmantara)

Kabar Mojokerto - Briptu Fadhilatun Nikmah,polwan bakar suami di Mojokerto mulai diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia didakwa pasal KDRT oleh penutut umum. 

Sidang perdana digelar di Ruang Cakra pada Selasa, (22/10/2024. Agendanya mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widha, didampingi dua anggota majelis, Jenyy Tulak dan Jantiani Longli.

Dalam sidang tersebut, Briptu Fadhila mengikuti proses secara online. Hadir pula 3 Penasihat Hukum (PH) Briptu Fadhila dari Bidang Hukum Polda Jatim.

Baca Juga: Hari Ini, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Jalani Sidang Perdana

Jaksa mendakwa Fadhila dengan pasal tunggal yaitu Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Perbuatan terdakwa diatur dalam pasal tersebut," kata Angga saat membacakan surat dakwaan.

Humas PN Mojokerto, Frasiskus Wilfidrus Mamo, menjelaskan bahwa permohonan untuk sidang daring dikabulkan berdasarkan permohonan dari Polda Jatim dengan beberapa pertimbangan, termasuk aspek keamanan dan kemanusiaan, mengingat terdakwa memiliki anak yang masih menyusui.

Baca Juga: Pasok 1 Juta Butir Ke Mojokerto, Bandar Asal Jombang Divonis 7 Tahun Penjara

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis mengabulkan permohonan itu. Namun, pihak Polda Jatim menjamin bahwa terdakwa dapat dihadirkan secara offline jika diperlukan," jelas Fransiskus kepada wartawan.

Kasus ini bermula dari insiden pada 8 Juni 2024, ketika Briptu Fadhila diduga membakar suaminya, Briptu Rian Dwi, setelah terjadi cekcok di rumah dinas mereka. Penyebab perselisihan berakar dari masalah keuangan yang memicu emosi, hingga Fadhila mengancam dan melakukan tindakan kekerasan ekstrem tersebut.

Baca Juga: Dua Pentolan Sindikat Pengelapan Mobil Rental di Mojokerto Divonis 2-1,5 Tahun Penjara

Rian, yang mengalami luka bakar hingga 96 persen, sempat dirawat di rumah sakit namun meninggal dunia pada 10 Juni 2024. Penyidikan atas kasus ini kemudian dialihkan ke Ditkrimum Polda Jatim, di mana Fadhila ditetapkan sebagai tersangka.

Proses hukum ini menarik perhatian publik, mengingat kedua belah pihak merupakan anggota kepolisian dan kasus ini menggambarkan dinamika masalah rumah tangga yang dapat berujung pada tragedi.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X