Kabar Mojokerto - Briptu Fadhilatun Nikmah,polwan bakar suami di Mojokerto mulai diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia didakwa pasal KDRT oleh penutut umum.
Sidang perdana digelar di Ruang Cakra pada Selasa, (22/10/2024. Agendanya mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widha, didampingi dua anggota majelis, Jenyy Tulak dan Jantiani Longli.
Dalam sidang tersebut, Briptu Fadhila mengikuti proses secara online. Hadir pula 3 Penasihat Hukum (PH) Briptu Fadhila dari Bidang Hukum Polda Jatim.
Baca Juga: Hari Ini, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Jalani Sidang Perdana
Jaksa mendakwa Fadhila dengan pasal tunggal yaitu Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Perbuatan terdakwa diatur dalam pasal tersebut," kata Angga saat membacakan surat dakwaan.
Humas PN Mojokerto, Frasiskus Wilfidrus Mamo, menjelaskan bahwa permohonan untuk sidang daring dikabulkan berdasarkan permohonan dari Polda Jatim dengan beberapa pertimbangan, termasuk aspek keamanan dan kemanusiaan, mengingat terdakwa memiliki anak yang masih menyusui.
Baca Juga: Pasok 1 Juta Butir Ke Mojokerto, Bandar Asal Jombang Divonis 7 Tahun Penjara
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis mengabulkan permohonan itu. Namun, pihak Polda Jatim menjamin bahwa terdakwa dapat dihadirkan secara offline jika diperlukan," jelas Fransiskus kepada wartawan.
Kasus ini bermula dari insiden pada 8 Juni 2024, ketika Briptu Fadhila diduga membakar suaminya, Briptu Rian Dwi, setelah terjadi cekcok di rumah dinas mereka. Penyebab perselisihan berakar dari masalah keuangan yang memicu emosi, hingga Fadhila mengancam dan melakukan tindakan kekerasan ekstrem tersebut.
Baca Juga: Dua Pentolan Sindikat Pengelapan Mobil Rental di Mojokerto Divonis 2-1,5 Tahun Penjara
Rian, yang mengalami luka bakar hingga 96 persen, sempat dirawat di rumah sakit namun meninggal dunia pada 10 Juni 2024. Penyidikan atas kasus ini kemudian dialihkan ke Ditkrimum Polda Jatim, di mana Fadhila ditetapkan sebagai tersangka.
Proses hukum ini menarik perhatian publik, mengingat kedua belah pihak merupakan anggota kepolisian dan kasus ini menggambarkan dinamika masalah rumah tangga yang dapat berujung pada tragedi.
Artikel Terkait
Kejaksaan Temukan Indikasi Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto 2022-2023
Residivis Tukang Gendam di Mojokerto Dituntut 2 Tahun Penjara, Korban Pengusaha Katering
Gadis Asal Jombang Motornya Dirampas Kuli Bata di Mojokerto, Modus Posting Lowongan Kerja
Polisi Tangkap 4 Orang Buntut Tawuran Antar Gangster Bersejam di Mojokerto
Siswi SMP di Mojokerto Disetubuhi Penjaga Warkop hingga Melahirkan, Pelaku Ditangkap
Terkuak! Ini Alasan Tawuran Antar Gangster Bersajam di Mojokerto
Miris! Maling Gondol Mixer dan Power di Masjid Mojokerto
Pasok 1 Juta Butir Ke Mojokerto, Bandar Asal Jombang Divonis 7 Tahun Penjara
Dua Pentolan Sindikat Pengelapan Mobil Rental di Mojokerto Divonis 2-1,5 Tahun Penjara
Hari Ini, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Jalani Sidang Perdana