Pemuda di Mojokerto Ini Tipu 82 Orang Bekedok Lowongan Kerja, Begini Kronologinya

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:00 WIB
Tegar Detri Breliando, Pemuda Tersangka Penipuan Lowongan Kerja yang Melibatkan 82 Korban di Mojokerto. (Foto: Muhammad Siswanto)
Tegar Detri Breliando, Pemuda Tersangka Penipuan Lowongan Kerja yang Melibatkan 82 Korban di Mojokerto. (Foto: Muhammad Siswanto)

Kabar MojokertoTegar Detri Breliando (20), seorang pemuda asal Kelurahan Kauman, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, kini berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia diadili karena menipu 82 orang dengan modus penipuan lowongan kerja.

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mojokerto, perkara yang melibatkan Tegar terdaftar dengan nomor perkara 370/Pid.B/2024/PN Mjk.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), sekitar awal bulan Juni 2024, Tegar meminta Yuli Setiawan (33) dan Albasori (57) untuk mencarikan orang yang ingin bekerja di pabrik kertas PT Tjiwi Kimia, namun sebagai karyawan outsourcing melalui PT Global Karya Utama Trans (GKUT). Syaratnya, para calon pekerja diminta membayar uang sebesar Rp 3,5 juta. Tegar mengaku sebagai manajer PT Tjiwi Kimia saat itu.

Baca Juga: Ruben Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Pencurian Bahan Bangunan Senilai Rp 500 Juta

Pada 6 Juni 2024, Yuli menceritakan kepada tetangganya di Desa Batankrajan, Gedeg, Mojokerto, Reonaldo Pratama (22), bahwa ia akan bekerja di PT Tjiwi Kimia dengan syarat membayar. Reonaldo pun tertarik ketika ditawari Yuli.

Keesokan harinya, setelah disampaikan kepada Tegar, Yuli dan Albasori meminta Reonaldo untuk membuat lamaran dan menyerahkan uang Rp 3,5 juta sebagai biaya administrasi, yang langsung disanggupi oleh Reonaldo.

Selanjutnya, Tegar mengumpulkan 33 orang korban di warung Dewi Khayangan di Jalan R.A. Basuni, Sooko, Mojokerto, pada 13 Juni 2024. Ia berjanji akan mempertemukan para korban dengan Raditya, selaku HRD PT Global Karya Utama Trans (GKUT).

Namun, pada saat itu, Tegar mengklaim Raditya tidak bisa hadir. Ia kemudian menyampaikan bahwa informasi selanjutnya akan diumumkan melalui Grup WhatsApp PT GKUT.

Di hari yang sama, Reonaldo menghubungi Tegar karena ayahnya ingin bertemu. Pertemuan berlangsung pada 15 Juni 2024 di Desa Batankrajan sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, Tegar menawarkan Reonaldo untuk langsung menjadi karyawan tetap di PT Tjiwi Kimia dengan syarat membayar Rp 15 juta. Ayah Reonaldo pun memberikan uang tunai kepada Tegar.

Dua hari setelahnya, Tegar kembali meminta uang sebesar Rp 5 juta dari Reonaldo dengan alasan akan diserahkan kepada HRD PT Tjiwi Kimia. Tidak hanya itu, ia juga meminta uang secara bertahap, termasuk Rp 425 ribu dan Rp 575 ribu untuk keperluan seragam PT Tjiwi Kimia dan pengurusan ATM. Reonaldo dijanjikan mulai bekerja pada 27 Juni 2024, namun jadwal tersebut diundur hingga 3 Juli 2024.

Baca Juga: Menanti Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto, Usai 25 Orang Diperiksa Kejari

Tegar mengajak Reonaldo untuk gathering di Malang pada 1 Juli 2024, di mana ia juga mengundang 80 korban lainnya. Dari situ, mereka menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan karena tidak ada kepastian terkait pekerjaan, dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto Kota.

Hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa uang yang dibayarkan kepada Tegar digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, dalam berkas dakwaan JPU, hanya kerugian Reonaldo yang disebutkan, yakni sebesar Rp 31,5 juta.

Atas perbuatannya, Tegar didakwa dengan dua pasal alternatif oleh JPU, yaitu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X