Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Selasa, 5 November 2024 | 21:49 WIB
Saksi Ahli Forensik di sidang lanjutan kasus Polwan bakar Suami, di Pengadilan Negeri Mojokerto. (Foto: Kabarmojokerto.id)
Saksi Ahli Forensik di sidang lanjutan kasus Polwan bakar Suami, di Pengadilan Negeri Mojokerto. (Foto: Kabarmojokerto.id)

Kabar MojokertoSidang lanjutan kasus Briptu Dila yang didakwa membakar suaminya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa, 5 September 2024. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ayu Sri Adriyanthi.

Terdakwa Briptu Dila, mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Polda Jawa Timur. Sementara itu, dihadirkan saksi ahli, dr Lucia Dewi Puspita, Sp.KJ, yang merupakan seorang psikiater dari RS Bhayangkara Polda Jatim.

Dalam kesaksiannya, dr Lucia mengungkapkan bahwa Briptu Fadhilatun Nikmah (28) memiliki kepribadian yang keras dan emosional. Terdakwa juga menunjukkan kecenderungan perilaku impulsif dan depresi. dr Lucia menambahkan jika Briptu Dila memiliki pola perilaku yang tidak fleksibel dan sering bertindak impulsif tanpa mempertimbangkan dampaknya.

Baca Juga: Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Ahli Forensik Bongkar Isi Percakapan WhatsApp Terakhir

“Perilaku impulsif ini merupakan dampak dari lingkungan, yakni didikan keras yang diterima oleh terdakwa dari orang tuanya pada masa kecil,” ujar dr Lucia.

Selain faktor lingkungan, dr Lucia juga menyebutkan adanya masalah dalam rumah tangga terdakwa dengan suaminya, Briptu Rian, yang diketahui sering bermain judi online sejak 2021. Diketahui, terdakwa juga mengalami depresi akibat kehilangan suami yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga dan kini harus mengurus ketiga anaknya seorang diri.

Meskipun memiliki berbagai tekanan psikologis, dr Lucia menegaskan bahwa Briptu Dila tetap dalam kondisi sadar saat melakukan tindakan pembakaran terhadap suaminya. "Briptu Dila masih mampu mengendalikan kesadarannya, menilai risiko dan akibat perbuatannya, serta mampu mengarahkan kemauannya," kata dr Lucia.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan dakwaan tunggal terhadap Briptu Dila, yaitu Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal ini mengatur tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga.

Briptu Dila menikah dengan Briptu Rian pada Februari 2021. Pasangan polisi ini mempunyai 3 anak. Mereka tinggal di Asrama Polisi Blok J nomor 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto. Briptu Rian berdinas di Satsamapta Polres Jombang.

Pembakaran tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 10.15 WIB, di garasi Asrama Polisi Blok J, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kota Mojokerto. Briptu Dila memborgol tangan kiri suaminya ke tangga lipat di dalam garasi, lalu menyiram tubuh Briptu Rian dengan Pertalite. Terdakwa kemudian membakar tisu yang ia pegang dan tisu yang terbakar jatuh mengenai cairan pertalite yang tumpah di lantai garasi.

Baca Juga: Pembuat dan pengedar Upal di Mojokerto Dituntut 2,5 Tahun Bui

Api langsung menyambar tubuh Briptu Rian, menyebabkan korban menderita luka bakar parah. Briptu Rian akhirnya meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2024, di ruang ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Jenazah Briptu Rian dimakamkan di kampung halamannya di Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Plandaan, Jombang.

Kasus ini dipicu oleh masalah keuangan dalam rumah tangga pasangan polisi tersebut. Briptu Dila merasa marah setelah menemukan saldo rekening suaminya yang hanya tersisa Rp 800.000. Dila mencurigai bahwa suaminya tidak transparan mengenai penggunaan gaji ke-13 yang diterimanya.

Briptu Rian sempat pergi ke rumah ibunya untuk meminjam uang Rp 2 juta guna menutupi kekurangan tersebut. Namun, Briptu Rian keburu pulang saat ditinggal ibunya mandi. Padahal, ibunya akan ke ATM untuk mengambil uang setelah mandi. Ternyata, saat itu korban buru-buru pulang karena istrinya mengancam akan membunuh anak-anaknya.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X