Pria Mojokerto Dituntut 3 Bulan Penjara Karena Perdagangan BBM Subsidi Pertalite

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Rabu, 6 November 2024 | 08:05 WIB
Pria Mojokerto Dituntut 3 Bulan Penjara Karena Perdagangan BBM Subsidi Pertalite. (Foto: Muhammad Siswanto)
Pria Mojokerto Dituntut 3 Bulan Penjara Karena Perdagangan BBM Subsidi Pertalite. (Foto: Muhammad Siswanto)

Kabar MojokertoSeorang pria di Mojokerto harus menjalani peradilan setelah kedapatan menguras dan memperdagangkan BBM bersubsidi jenis Pertalite tanpa izin dari pemerintah.

Ia dituntut dengan hukuman 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Pria tersebut adalah Handika Kurniawan, warga Desa Domas, Trowulan, Mojokerto. Pada siang tadi, ia mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, pada (5/11/2024), sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, dengan dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ari Budiarti dan Fachri.

Menurut keterangan JPU Ari, terdakwa Handika telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), yang kemudian diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Terdakwa ini membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite dengan cara menggunakan mobil, kemudian menyalinnya dari tangki mobil ke dalam galon. Tindakannya ini diulang beberapa kali," ungkap Ari kepada wartawan di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Menurut JPU, terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena alasan ekonomi. Handika nekat mengangkut dan menjual Pertalite tanpa izin resmi atau surat penugasan dari pemerintah.

"Tuntutan kami adalah 3 bulan penjara, karena terdakwa melakukan perbuatan ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," ujar Ari.

Baca Juga: Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Ahli Forensik Bongkar Isi Percakapan WhatsApp Terakhir

Dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mojokerto (nomor perkara 404/Pid.Sus-LH/2024/PN Mjk), Handika Kurniawan ditangkap oleh dua petugas kepolisian dari Polres Mojokerto di Gudang Timbangan Tebu, Desa Domas, Trowulan, Mojokerto, pada Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 11.15 WIB.

Saat itu, Handika tertangkap tangan sedang memindahkan Pertalite dari tangki mobil Suzuki Katana tahun 1996 (nopol S 1619 SJ) ke dalam galon air kemasan 15 liter. Ketika ditangkap, petugas menemukan sekitar 75 liter Pertalite, terdiri dari 37 liter yang telah dipindahkan ke galon dan 38 liter yang masih berada di dalam tangki mobil.

BBM jenis Pertalite tersebut diperoleh Handika dengan cara mengisi kendaraan miliknya di SPBU Desa Domas, Trowulan, dengan biaya Rp 370 ribu. Setelah itu, Handika menuju ke gudang timbangan tebu kosong di mana ia memindahkan Pertalite ke dalam galon. Tidak puas hanya sekali, ia kembali ke SPBU dan mengisi mobilnya dengan Pertalite senilai Rp 380 ribu, lalu memindahkannya kembali ke galon.

Baca Juga: Alasan Pria Asal Gresik Jual Istri untuk Threesome di Hotel Mojokerto

Handika berniat menjual Pertalite tersebut melalui pom mini miliknya di Desa Pohjejer, Gondang, Mojokerto, dengan harga jual Rp 12.000 per liter. Selain itu, ia juga menjualnya kepada saksi Miftahul Ulum seharga Rp 11.000 per liter.

Dari hasil penjualan Pertalite ini, Handika memperoleh keuntungan sekitar Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per liter. Dalam sehari, ia mampu menjual sekitar 30 liter.

Bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang dibeli Handika merupakan jenis bensin RON 90. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 37.K/HK.02/MEM.M0/2022, untuk penyediaan dan pendistribusian BBM tersebut, diperlukan penugasan dari pemerintah, yang tidak dimiliki oleh terdakwa.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X