Kabar Mojokerto - Polwan bakar suami di Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah alias Dila, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai, Dila terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga menyebabkan meninggal dunia.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Ismiranda Dwi Putri di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (17/12/2024). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, serta dua anggotanya, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Neatasi.
Dila mengikuti sidang secara daring dari Polda Jatim. Sedangkan dua penasihat hukumnya dari Bidkum Polda Jatim, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik, hadir langsung di persidangan.
Baca Juga: Pengusaha Ban di Mojokerto Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar
Dalam tuntutannya, Ismiranda menyatakan, Dila terbukti melanggar pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Menjatuhkan pidana terhadap Fadhilatun Nikmah dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan,” kata Ismiranda saat membacakan surat tuntutan.
Tuntutan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan Dila membuat korban meninggal dunia dan meresahkan masyarakat.
“Hal yang meringankan, ibu korban telah memaafkan perbuatan terdakwa di depan persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” ungkap Ismiranda.
Atas tuntutannya ini, terdakwa berencana akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada agenda sidang lanjutan.
Baca Juga: Kades di Mojokerto Divonis 1 Bulan Penjara gegara Langgar Netralitas Pilkada
“Nanti tanggal 7 (Januari 2025) kami akan sampaikan pembelaan secara tertulis dan dari pihak Fadhilatun juga menyampaikan pembelaannya secara lisan,” kata penasihat hukum Dila, Iptu Tatik.
Dalam perkara ini, JPU menerapkan dakwaan tunggal terhadap Briptu Dila, yaitu pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Karena anggota SPKT Polres Mojokerto Kota itu membakar suaminya, Briptu Rian.
Briptu Dila menikah dengan Briptu Rian pada Februari 2021. Pasangan polisi ini memiliki 3 anak. Mereka tinggal di Asrama Polisi Blok J nomor 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto. Briptu Rian berdinas di Satsamapta Polres Jombang.
Baca Juga: Pengusaha Ban di Mojokerto Minta Bebas Dari Tuntutan 4 Tahun Penjara
Artikel Terkait
JPU Tak Kunjung Rampungkan Tuntutan, Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda 2 Kali
Pengusaha Ban di Mojokerto Minta Bebas Dari Tuntutan 4 Tahun Penjara
Kades di Mojokerto Divonis 1 Bulan Penjara gegara Langgar Netralitas Pilkada
Wanita Penipu Investasi Bodong di Mojokerto, Pasrah Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Pengusaha Ban di Mojokerto Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar