Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Selasa, 17 Desember 2024 | 12:52 WIB
Briptu Dila mengikuti persidangan daring dari Polda Jatim, dengan dua penasihat hukum hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Mojokerto. (Achmad Latifullah)
Briptu Dila mengikuti persidangan daring dari Polda Jatim, dengan dua penasihat hukum hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Mojokerto. (Achmad Latifullah)

Pembakaran terjadi di garasi aspol tersebut pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.15 WIB. Saat itu, Briptu Dila memborgol tangan kiri suaminya ke tangga lipat di dalam garasi. Ia lantas menyiram tubuh suaminya dengan Pertalite.

Selanjutnya, terdakwa membakar tisu yang ia pegang. Sehingga tisu yang terbakar terjatuh ke Pertalite di lantai garasi.

Seketika api menyambar tubuh Briptu Rian. Akibatnya, korban menderita luka bakar 96 persen. Ia menghembuskan napas terakhir di ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto pada Minggu, 9 Juni 2024 siang.

Jenazah Briptu Rian dimakamkan di kampung halamannya, Makam Umum Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Plandaan, Jombang.

Baca Juga: JPU Tak Kunjung Rampungkan Tuntutan, Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda 2 Kali

Kasus polwan bakar suami ini dipicu masalah gaji ke-13 Briptu Rian yang tidak jelas dipakai untuk apa saja. Briptu Dila sempat mengecek rekening suaminya.

Ia mendapati saldonya tinggal Rp 800.000. Haris juga merespons masalah tersebut. Sebelum dibakar istrinya, korban mampir ke rumah ibunya untuk meminjam uang Rp 2 juta. Tujuannya menutupi gaji ke-13 yang ia pakai.

Namun, sang ibu belum sempat memberi pinjaman, sebab Briptu Rian keburu pulang saat ditinggal ibunya mandi. Padahal, ibunya akan ke ATM untuk mengambil uang setelah mandi. Ternyata, saat itu korban buru-buru pulang karena istrinya mengancam akan membakar anak-anaknya.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X