Kabar Mojokerto - Abid Yuliandi Muyafa (38) tewas di tangan temannya sendiri, yakni Sudarwo (38), di Kebun Jeruk, Jalan Ir Soekarno, Kota Mojokerto. Pelaku kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Sudarwo terancam melanggar Pasal 340 KUHPidana karena diduga telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap Abid sebelumnya.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny kepada wartawan pada Jumat, (20/12/2024).
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP, yang dapat mengancamnya dengan hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Kriminalitas Menurun di Mojokerto, Ini 5 Kasus Besar Terungkap Sepanjang 2024
Meski begitu, Rudi belum mengungkapkan detail mengenai unsur perencanaan yang dilakukan pelaku. Pihak penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk motif di balik pembunuhan dan kemungkinan adanya tersangka lain.
"(Unsur perencanaan pembunuhan?) Masih kami dalami, karena kondisi tersangka saat ini belum stabil. Motif masih dalam pemeriksaan. Saat ini tersangka masih diperiksa untuk mencari tahu apakah ada pelaku lain" ujar Rudi.
Hasil autopsi di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, Sidoarjo, mengungkapkan Abid tewas dengan 6 luka tusukan di perut dan dada. Diketahui luka tusuk masing-masing selebar 2-4 cm.
"Abid ditusuk berkali-kali dengan sangkur. Korban sempat berusaha melawan, tetapi tidak berhasil. Mereka adalah teman," jelas Rudi.
Baca Juga: Sebelum Dibunuh di Kebun Jeruk Mojokerto, Abid Sempat Diajak Minum Pelaku
Setelah membunuh Abid di Kebun Jeruk, Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada Kamis, 31 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, Sudarwo melarikan diri dan berpindah-pindah tempat di Surabaya, Kendal, Subang, Bandung, dan Tangerang untuk menghindari pengejaran petugas.
Pelariannya berakhir setelah diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Mojokerto di Kelurahan Padasuka, Cibeunying, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 19 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, pelaku sedang berjualan cilok di tepi jalan.
Baca Juga: Pembunuh Pria di Kebun Jeruk Mojokerto Berpindah-pindah Tempat Selama Buron, Jadi Kuli-Jual Cilok
Selama menjadi buronan, pria asal Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari itu menghidupi dirinya dengan bekerja sebagai kuli, penjaja roti keliling, pengamen, hingga berjualan cilok.
Artikel Terkait
Polisi Berhasil Tangkap Begal Sadis di Mojokerto yang Pukul Gadis 19 Tahun dengan Paving Block
Polisi Ringkus Pembunuh Pria yang Ditemukan Tewas di Kebun Jeruk Mojokerto
Wanita Penipu Investasi Bodong di Mojokerto, Divonis 2 Tahun Penjara
Pembunuh Pria di Kebun Jeruk Mojokerto Berpindah-pindah Tempat Selama Buron, Jadi Kuli-Jual Cilok
Sebelum Dibunuh di Kebun Jeruk Mojokerto, Abid Sempat Diajak Minum Pelaku
Kriminalitas Menurun di Mojokerto, Ini 5 Kasus Besar Terungkap Sepanjang 2024