Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Mojokerto, Jaksa Tunggu Hasil Audit Inspektorat

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Senin, 6 Januari 2025 | 19:26 WIB
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya. (M Lutfi Hermansyah)
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya. (M Lutfi Hermansyah)

Kabar MojokertoPenyelidikan terhadap dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto tahun 2022-2023 masih terus berlanjut. Jaksa menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya, mengatakan pihaknya bersama Inspektorat Kabupaten Mojokerto telah menggelar ekspos perkara tersebut pada Desember 2024.

Setelah itu, pihaknya meminta Inspektorat untuk melakukan audit guna memudahkan penyidik dalam menghitung kerugian negara.

Baca Juga: Dikira Gangster, Ternyata Gerombolan Begal Bersenjata Parang yang Gasak Motor Remaja di Mojokerto

“Hasilnya seperti apa kami masih belum tahu. Kalau ditanya mengenai audit, yang tahu SOP-nya adalah Inspektorat. Kami hanya meminta agar audit tersebut segera diselesaikan,” ujarnya kepada Kabar Mojokerto, Senin (6/1/2025).

Penyidik akan menggunakan audit independen jika hasil audit dari Inspektorat tidak sesuai dengan perkara ini. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah pembanding.

“Jika tidak sesuai dengan perkara ini, maka kami harus menggunakan audit independen sebagai pembanding,” tegasnya.

Rizky menyebutkan perkara ini memasuki tahap penyelidikan pada Agustus 2024 lalu. Diduga terdapat ketidaksesuaian antara realisasi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dana hibah KONI tahun 2022-2023. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai selisihnya.

“Dana hibah 2022-2023, total masing-masing per tahun Rp 5 miliar. Dugaan awal, realisasi tidak sesuai dengan RAB. Jadi, pola kedua tahun tersebut serupa,” jelasnya.

Baca Juga: 18 Jenis Kejahatan yang Marak di Mojokerto, Penipuan Ranking 1

Ia menambahkan sejauh ini penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi yang berasal dari Pengurus KONI Kabupaten Mojokerto dan Disporabudpar Kabupaten Mojokerto. Di antaranya, mantan Ketua KONI Kabupaten Mojokerto, Suher Didiento, dan Kepala Disporabudpar Kabupaten Mojokerto, Norman Handito.

“(Yang diperiksa) adalah seluruh pengurus KONI dan Disbudporapar yang berkaitan dengan dana hibah, ada sekitar 20 orang. Termasuk ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang di KONI. Kemudian, ada Kadisbudporapar, Sekdis, dan Kabid Olahraga,” ungkap Rizky.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X