Pengawas Ponpes di Mojokerto Divonis 6 Tahun Penjara gegara Cabuli Santri Laki-laki

Photo Author
Muhammad Gusta, Kabar Mojokerto
- Rabu, 8 Januari 2025 | 18:29 WIB
Mu'is, pengawas ponpes di Mojokerto, dihadapkan ke persidangan atas kasus pencabulan terhadap 5 santri laki-laki. (Muhammad Gusta)
Mu'is, pengawas ponpes di Mojokerto, dihadapkan ke persidangan atas kasus pencabulan terhadap 5 santri laki-laki. (Muhammad Gusta)

Kabar Mojokerto - Pengawas pondok pesantren (ponpes) di Pacet, Mojokerto, Muhammad Mu'is (20) kembali dihadapkan ke persidangan atas kasus pencabulan terhadap santri laki-laki. Kali ini, ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Rabu (8/1/2025) pukul 14.00 WIB. Sidang tersebut dihadiri oleh terdakwa, penasihat hukumnya, dan jaksa penuntut umum (JPU), Rosian Arganata.

Majelis hakim menyatakan Mu'is terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Dituntut 4 Tahun, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Minta Keringanan Hukum

"Menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan," ujar Ardhi saat membacakan putusan pada Rabu (8/1/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Mu'is dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda yang sama dengan subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim mendengar pernyataan Mu'is dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang serentak mengatakan "kami perlu pertimbangan lebih lanjut" sebagai respons atas putusan tersebut.

Mu'is diadili atas kasus pencabulan anak kedua kalinya, kali ini terhadap santri laki-laki inisial RJL (14) dari Surabaya.

Menurut JPU Rosian, pencabulan terjadi setelah Mu'is mengajak korban menonton film di asrama ponpes selama jam istirahat. Sebagai pengawas santri, Mu'is menyalahgunakan wewenangnya dan melakukan pencabulan sebanyak dua kali saat korban duduk di kelas 2 dan 3 SMP.

"Terdakwa lakukan pencabulan, saat korban tertidur," jelasnya.

Rosian mengungkapkan, saat terbangun korban sempat terbangun dan melawan, namun Mu'is menindihnya untuk melanjutkan tindakan cabulnya. Korban merasa tak berdaya karena takut dipukul.

"Akibat trauma, korban mengalami tekanan psikologis, menjadi tidak sosial dan enggan mondok lagi," ujar Rosian saat membacakan hasil visum korban.

Baca Juga: Sidang Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Sering Ditunda

Mu'is sudah dijatuhi hukuman dalam kasus serupa pada September 2024 lalu. Oleh Majelis Hakim yang dipimpin Fransiskus Wilfrirdus Mamo, ia divonis selama 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X