Kabar Mojokerto - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah menaikkan status kasus dugaan korupsi dana kapitasi di 27 Puskesmas ke tahap penyidikan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto akhirnya buka suara.
Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto, dr. Ulum Rokhmat Rokhmawan, menyebutkan bahwa dana kapitasi yang bersumber dari BPJS pada tahun 2021-2022 merupakan hal baru pada saat itu. Sebab, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bidang kesehatan di Kabupaten Mojokerto baru terbentuk sekitar tahun 2020-2021.
"Anggaplah ada orang yang melihat peluang itu. Saya melihatnya seperti itu, orang yang tidak tahu apa-apa ini diarahkan ke sana dan terjadilah masalah," ujarnya.
Baca Juga: Pria Asal Batu Jual Istri untuk Threesome di Mojokero Dituntut 5 Tahun Bui
Ulum menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam pengelolaan dana kapitasi tersebut. Pihaknya hanya memantau dan menerima laporan dari puskesmas, sehingga dirinya mengaku tidak mengetahui soal aliran dana kapitasi yang diduga dikorupsi.
“Anggaplah ada orang yang melihat peluang itu (korupsi), saya melihatnya seperti itu. Orang yang tidak tahu apa-apa ini diarahkan ke sana dan terjadilah masalah,” ungkapnya.
Ulum menjelaskan bahwa dana kapitasi adalah dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada puskesmas, klinik, dan tempat praktik dokter sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
Sumber dana kapitasi berasal dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana iuran peserta JKN oleh BPJS Kesehatan. Besaran pembayaran yang harus dibayar oleh BPJS berdasarkan jumlah kepesertaan JKN di fasilitas kesehatan tersebut.
“Misalkan jumlah kepalanya seribu. Sedangkan yang harus dibayarkan per kepala Rp 7.000, maka tinggal mengalikannya, total yang harus dibayar adalah Rp 7 juta,” jelas Ulum.
Baca Juga: Pengawas Ponpes di Mojokerto Divonis 6 Tahun Penjara gegara Cabuli Santri Laki-laki
Dana kapitasi JKN dikelola dan dimanfaatkan oleh puskesmas untuk pelayanan kesehatan kepada pasien peserta program JKN.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita dari puskesmas mencapai Rp 50 miliar secara umum, yang paling banyak berasal dari kapitasi. Selain itu, pelayanan tingkat pertama yang bisa diklaimkan, seperti USG, ANC, prolanis, kedaruratan tertentu, rawat inap, dan BPJS Ketenagakerjaan,” papar Ulum.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya, mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi dana kapitasi 27 puskesmas di Mojokerto sudah naik ke tahap penyidikan. Pihaknya akan segera menetapkan tersangka.
“Sudah naik ke penyidikan, paling cepat penetapan tersangka, Insya Allah bulan ini (Januari),” kata Rizky, Senin (6/1/2025).
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Korupsi Dana Kapitasi 27 Puskesmas di Mojokerto Naik Penyidikan, Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka
Sidang Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Sering Ditunda
Dituntut 4 Tahun, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Minta Keringanan Hukum
Pengawas Ponpes di Mojokerto Divonis 6 Tahun Penjara gegara Cabuli Santri Laki-laki
Pria Asal Batu Jual Istri untuk Threesome di Mojokero Dituntut 5 Tahun Bui