Kabar Mojokerto - Tempat karaoke berkedok kafe di sepanjang Jalan Bypass Mojokerto kian menjamur. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto memastikan jika tempat-tempat karaoke tersebut tidak memiliki izin atau ilegal.
Hal ini terungkap setelah petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto yang dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Mahendra melakukan penyisiran pada Rabu (8/1/2025) lalu. Penyisiran ini menyasar tempat karaoke berkedok kafe, warung, hingga panti pijat.
Setidaknya, petugas mengunjungi sembilan lokasi di tepi Jalan Raya Bypass, masuk Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto. Salah satunya Exotic Cafe.
Baca Juga: Dinkes Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Dana Kapitasi 27 Puskesmas di Mojokerto
“Ada sembilan titik. Di sana terdapat karaoke yang menyamar sebagai kafe, warung, dan panti pijat. Terkait izin, mereka sebenarnya masih dalam proses, namun semuanya belum mengantongi izin,” kata Mahendra kepada Kabar Mojokerto, Jumat (10/1/2025).
Karena belum memiliki izin, petugas memberikan sosialisasi dan imbauan, terutama terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Selain itu, petugas juga meminta agar tempat-tempat tersebut ditutup sementara sampai proses perizinan selesai.
Apabila tidak diindahkan, lanjut Mahendra, Satpol PP Kabupaten Mojokerto akan menindak tegas. Tindakan tegas berupa penyegelan atau penutupan akan diberlakukan bagi pemilik usaha yang melanggar.
“Jika mereka tidak mengindahkan imbauan hingga tiga kali, saya akan melaporkannya kepada Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah. Sementara ini, tempat tersebut tidak boleh beroperasi dan aktivitas harus dihentikan,” tegasnya.
Baca Juga: Pria Asal Batu Jual Istri untuk Threesome di Mojokero Dituntut 5 Tahun Bui
Mahendra menambahkan, karaoke ilegal yang tidak membayar pajak bisa menjadi salah satu penyebab kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Dalam patroli ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindak pengusaha nakal.
“Otomatis PAD bocor, maka diperlukan keterlibatan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Pengawasan kita akan berusaha maksimal,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Sidang Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Sering Ditunda
Dituntut 4 Tahun, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Minta Keringanan Hukum
Pengawas Ponpes di Mojokerto Divonis 6 Tahun Penjara gegara Cabuli Santri Laki-laki
Pria Asal Batu Jual Istri untuk Threesome di Mojokero Dituntut 5 Tahun Bui
Dinkes Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Dana Kapitasi 27 Puskesmas di Mojokerto