Karaoke yang Menjamur di Bypass Mojokerto Tak Berizin, Satpol PP Ancam Tutup Paksa

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Jumat, 10 Januari 2025 | 14:45 WIB

Kabar Mojokerto - Tempat karaoke berkedok kafe di sepanjang Jalan Bypass Mojokerto kian menjamur. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto memastikan jika tempat-tempat karaoke tersebut tidak memiliki izin atau ilegal

Hal ini terungkap setelah petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto yang dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Mahendra melakukan penyisiran pada Rabu (8/1/2025) lalu. Penyisiran ini menyasar tempat karaoke berkedok kafe, warung, hingga panti pijat. 

Setidaknya, petugas mengunjungi sembilan lokasi di tepi Jalan Raya Bypass, masuk Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto. Salah satunya Exotic Cafe

Baca Juga: Dinkes Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Dana Kapitasi 27 Puskesmas di Mojokerto

“Ada sembilan titik. Di sana terdapat karaoke yang menyamar sebagai kafe, warung, dan panti pijat. Terkait izin, mereka sebenarnya masih dalam proses, namun semuanya belum mengantongi izin,” kata Mahendra kepada Kabar Mojokerto, Jumat (10/1/2025). 

Karena belum memiliki izin, petugas memberikan sosialisasi dan imbauan, terutama terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Selain itu, petugas juga meminta agar tempat-tempat tersebut ditutup sementara sampai proses perizinan selesai. 

Apabila tidak diindahkan, lanjut Mahendra, Satpol PP Kabupaten Mojokerto akan menindak tegas. Tindakan tegas berupa penyegelan atau penutupan akan diberlakukan bagi pemilik usaha yang melanggar. 

“Jika mereka tidak mengindahkan imbauan hingga tiga kali, saya akan melaporkannya kepada Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah. Sementara ini, tempat tersebut tidak boleh beroperasi dan aktivitas harus dihentikan,” tegasnya. 

Baca Juga: Pria Asal Batu Jual Istri untuk Threesome di Mojokero Dituntut 5 Tahun Bui

Mahendra menambahkan, karaoke ilegal yang tidak membayar pajak bisa menjadi salah satu penyebab kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Dalam patroli ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindak pengusaha nakal. 

“Otomatis PAD bocor, maka diperlukan keterlibatan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Pengawasan kita akan berusaha maksimal,” pungkasnya.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X