Kabar Mojokerto - Dua pemuda asal Dusun Sekiping, Desa/Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, tewas setelah mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan yang mengandung alkohol campur minuman berenergi. Polisi tengah menyelidiki kasus tersebut.
Informasi yang dihimpun, ada empat pemuda yang mengonsumsi miras oplosan di depan ruang kelas 1 SDN Jatirowo, Desa/Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, pada Sabtu (25/1/2025) malam hingga Minggu (26/1/2025) dini hari. Mereka adalah Fajar, Akbar, Diaz, dan Dudung.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Mojokerto, Pelaku Beraksi Saat Pemilik Bertamu
“Minum alkohol 70 persen dicampur dengan Kuku Bima dan air putih,” kata salah seorang warga, Purnomo (60).
Setelah pesta miras, Fajar dan Akbar dilaporkan meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit. Sementara dua orang lainnya masih mendapatkan perawatan medis.
“Meninggal dua orang, yang satu masih di rumah sakit, yang satu lagi sudah bisa muntah, jadi bisa ditanya-tanya," ungkap Purnomo.
Insiden ini diketahui setelah Fajar ditemukan terkapar di lokasi. Ia lalu dibawa pulang oleh keluarga dan teman-temannya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun kemudian dibawa pulang lagi.
Karena kondisinya semakin memburuk, ia kembali dibawa ke Rumah Sakit Wates Husada, Balongpanggang, Gresik. Nahas, Fajar dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Juga: Pengakuan Penganiaya Gadis Mojokerto yang Ditemukan Bersimbah Darah di Jalanan Sepi
Di sisi lain, Akbar juga mengalami kondisi serupa dan meninggal dunia di Rumah Sakit Wali Songo, Balongpanggang, Gresik, sekitar pukul 07.00 WIB. Siang tadi, kedua korban telah dimakamkan.
Sementara itu, hingga kini Dudung masih dirawat di Rumah Sakit RA Basoeni, Gedeg, dan Diaz mendapat perawatan di Puskesmas Dawarblandong.
Setelah menerima informasi tentang kejadian tersebut, tim Inafis Satreskrim Polres Mojokerto Kota dan Polsek Dawarblandong melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi empat pemuda mengonsumsi miras oplosan.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain botol bekas alkohol medis, botol air mineral ukuran 1,5 liter, botol minuman teh kemasan, dan sejumlah bungkus Kuku Bima Anggur.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan penyelidikan. Selain memeriksa korban yang selamat, petugas juga menggali keterangan dari pihak keluarga dan para saksi.
Artikel Terkait
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis Hari Ini
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara
Penasihat Hukum Beberkan Alasan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Terima Vonis 4 Tahun Penjara
Komplotan Begal di Mojokerto Ini Sasar Pemuda Jomblo
Pengakuan Penganiaya Gadis Mojokerto yang Ditemukan Bersimbah Darah di Jalanan Sepi
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Mojokerto, Pelaku Beraksi Saat Pemilik Bertamu