hukum-kriminal

Eks DPRD Kabupaten Mojokerto Diadili Gegara Tipu Warga Rp 273 Juta Modus Jual Beli Tanah

Kamis, 20 Februari 2025 | 12:37 WIB
Mustakim, eks anggota DPRD Mojokerto, diadili di PN Mojokerto pada Selasa, 18 Februari 2025, atas kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah. (M Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto – Eks DPRD Kabupaten Mojokerto, Mustakim, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia diadili karena terjerat kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah senilai Rp 273 juta. 

Sidang perdana kasus tersebut digelar di Ruang Chandra PN Mojokerto pada Selasa (18/2/2025). Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto serta dua anggotanya, Jenny Tulak dan Made Citra Buana. 

Mustakim mengikuti sidang tanpa didampingi penasihat hukum. Juga hadir jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Ngurah Yulio. 

Baca Juga: Demo Aliansi Madura Indonesia Desak Penutupan Pabrik Baja di Mojokerto, Tuding Penggelapan Pajak dan PHK Sepihak Tanpa Pesangon

Dalam dakwaannya, Yulio mengatakan, perbuatan Mustakim bermula ketika ia meminta tolong kepada Sabto Adi untuk menjualkan sebidang tanah yang berada di Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Mojokerto pada tahun 2018. Oleh Sabto, tanah tersebut ditawarkan kepada Tjijik Ratnawati Aprilia dengan harga Rp 300 juta. 

"Saksi Sabto Adi menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah milik terdakwa (Mustakim)," ujar Yulio. 

Tjijik dan suaminya, Agus Dwi Atmoko, menghubungi Mustakim. Mustakim memberitahu bahwa sebidang tanah sawah yang berstatus SHM itu nomor 292 atas nama Salamun Pak Dirjo dengan luas 1915 m². "Mereka sepakat dengan total harga Rp 273 juta," kata Yulio. 

Tjijik pun melakukan pembayaran secara bertahap mulai 4 Desember 2018 sampai 31 Januari 2023. Ia mentransfer ke rekening Bank Jatim milik Mustakim senilai Rp 245 juta, dibayarkan tunai Rp 5 juta, dan dibayarkan melalui BPRS Karya Mugi Sentosa Rp 23 juta. 

Baca Juga: Pencurian Mobil Pikap L300 Kembali Terjadi di Mojokerto, 3 Pelaku Gondol Pikap di Toko Batira Jaya

Menurut Yulio, mereka sepakat sertifikat tanah akan diberikan setelah pembayaran tuntas. Mustakim juga menjanjikan balik nama sertifikat setelah diambil dari Bank BRI Syariah. 

Namun, setelah keluar, Mustakim justru membalik nama sertifikat tersebut atas namanya sendiri dan tak diserahkan kepada Tjijik. Tak hanya itu, Mustakim juga kembali menjaminkan sertifikat tersebut ke BPRD Karya Mugi Sentosa dengan nilai pinjaman sebesar Rp 300 juta. 

"Tjijik dan suaminya tidak kunjung menerima sertifikat dan hanya dijanjikan saja akan dikembalikan uangnya oleh terdakwa," papar Yulio. 

Baca Juga: Harga Bahan Pokok Mojokerto Hari Ini 19 Desember 2024: Gula Naik Jadi Rp 18 Ribu

Akibat perbuatan Mustakim, korban mengalami kerugian sebesar Rp 273 juta. Karena tidak terima, korban melaporkan perbuatan Mustakim ke kepolisian. 

Halaman:

Tags

Terkini