Eks DPRD Kabupaten Mojokerto Diadili Gegara Tipu Warga Rp 273 Juta Modus Jual Beli Tanah

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Kamis, 20 Februari 2025 | 12:37 WIB
Mustakim, eks anggota DPRD Mojokerto, diadili di PN Mojokerto pada Selasa, 18 Februari 2025, atas kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah. (M Lutfi Hermansyah)
Mustakim, eks anggota DPRD Mojokerto, diadili di PN Mojokerto pada Selasa, 18 Februari 2025, atas kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah. (M Lutfi Hermansyah)

Oleh JPU, Mustakim didakwa dengan pasal alternatif, yaitu pasal 378 tentang Penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

Mustakim menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2019-2024. Namun, di tengah perjalanan ia terkena Pergantian Antarwaktu (PAW) pada tahun 2022.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X