Oleh JPU, Mustakim didakwa dengan pasal alternatif, yaitu pasal 378 tentang Penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Mustakim menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2019-2024. Namun, di tengah perjalanan ia terkena Pergantian Antarwaktu (PAW) pada tahun 2022.
Artikel Terkait
Angka Pernikahan Dini di Mojokerto Menurun, Faktor Pergaulan Bebas Masih Mendominasi
Maling Sepeda Motor Trekam CCTV, Warkop Tribuana Mojokerto Jadi Sasaran
Tantangan Menanggulangi Pernikahan Dini di Mojokerto, Peran Orang Tua dan Dampak Pergaulan Bebas
Harga Bahan Pokok Mojokerto Hari Ini 19 Desember 2024: Gula Naik Jadi Rp 18 Ribu
Pencurian Mobil Pikap L300 Kembali Terjadi di Mojokerto, 3 Pelaku Gondol Pikap di Toko Batira Jaya
Demo Aliansi Madura Indonesia Desak Penutupan Pabrik Baja di Mojokerto, Tuding Penggelapan Pajak dan PHK Sepihak Tanpa Pesangon