Demo Aliansi Madura Indonesia Desak Penutupan Pabrik Baja di Mojokerto, Tuding Penggelapan Pajak dan PHK Sepihak Tanpa Pesangon

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Rabu, 19 Februari 2025 | 19:01 WIB
Suara perjuangan menggema di depan pabrik baja, Aliansi Madura Indonesia tuntut keadilan atas penggelapan pajak dan PHK sepihak tanpa pesangon. (M Lutfi Hermansyah)
Suara perjuangan menggema di depan pabrik baja, Aliansi Madura Indonesia tuntut keadilan atas penggelapan pajak dan PHK sepihak tanpa pesangon. (M Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Sekelompok orang yang tergabung dalam Aliansi Madura Indonesia (AMI) gelar aksi demonstrasi di Pabrik Baja yang terletak di Desa Temuireng, Dawarblandong, Mojokerto, pada Rabu, (19/2/2025). Mereka menuntut penutupan pabrik tersebut dengan alasan dugaan pelanggaran sejumlah peraturan.

Aksi yang dipimpin oleh Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, dimulai sekitar pukul 11.30 WIB, saat mereka tiba di lokasi pabrik dengan pengawalan ketat dari polisi. Beberapa perwakilan dari AMI menyampaikan orasi di atas mobil komando.

Para demonstran juga memasang spanduk yang bertuliskan “CV Anugerah Baja Inti (PT Glori Anugerah Baja Mulia) Melakukan Penggelapan Pajak” di pagar depan pabrik tersebut.

Baca Juga: Pencurian Mobil Pikap L300 Kembali Terjadi di Mojokerto, 3 Pelaku Gondol Pikap di Toko Batira Jaya

Massa aksi menunjukkan ketegasan dengan membakar ban, menuntut tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran oleh pabrik baja di Mojokerto. (M Lutfi Hermansyah)

Dalam orasinya, Baihaki mengungkapkan CV Anugerah Baja Inti telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap mantan kepala produksi berinisial SSR tanpa memberikan pesangon.

Selama aksi berlangsung, massa juga membakar ban, namun segera dipadamkan oleh polisi untuk mencegah tindakan anarkis.

Baca Juga: Harga Bahan Pokok Mojokerto Hari Ini 19 Desember 2024: Gula Naik Jadi Rp 18 Ribu

Baihaki menyatakan jika demonstrasi ini dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan dari SSR. SSR dilaporkan telah bekerja selama 18 tahun di pabrik baja tersebut, bahkan sebelum pabrik itu berganti nama menjadi CV Anugerah Baja Inti. Pabrik baja ini sebelumnya beroperasi di Sidoarjo dengan nama PT Glori Anugerah Baja Mulia.

“Menurut narasumber kami, mantan kepala produksi (SSR) dipecat tanpa alasan yang jelas. Dia diberhentikan begitu saja tanpa pesangon. Selama bekerja, dia juga tidak mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Baihaki usai orasi.

Setelah pemecatan, SSR melaporkan PT Glori Anugerah Baja Mulia kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) terkait dugaan penggelapan pajak dalam pembelian bahan baku.

Baca Juga: Tantangan Menanggulangi Pernikahan Dini di Mojokerto, Peran Orang Tua dan Dampak Pergaulan Bebas

Informasi yang didapatkan menyebutkan jika PT Glori Anugerah Baja Mulia mengambil bahan baku baja bekas dari PT Indospring dan PT Indobaya Primamurni dengan jumlah sekitar 1.000 hingga 2.000 ton per bulan, dengan harga per kilogram sekitar Rp 8.000. Pajak yang harus dibayarkan diperkirakan sekitar Rp 8 juta hingga Rp 16 juta.

Oleh karena itu, AMI mendesak Pemda melalui Disnaker, DPMPTS, serta DLH provinsi dan Kabupaten Mojokerto untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan baja tersebut.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X