Oleh JPU, Mustakim didakwa dengan pasal alternatif, yaitu pasal 378 tentang Penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Mustakim menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2019-2024. Namun, di tengah perjalanan ia terkena Pergantian Antarwaktu (PAW) pada tahun 2022.