hukum-kriminal

Eks DPRD Kabupaten Mojokerto Diadili Gegara Tipu Warga Rp 273 Juta Modus Jual Beli Tanah

Kamis, 20 Februari 2025 | 12:37 WIB
Mustakim, eks anggota DPRD Mojokerto, diadili di PN Mojokerto pada Selasa, 18 Februari 2025, atas kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah. (M Lutfi Hermansyah)

Oleh JPU, Mustakim didakwa dengan pasal alternatif, yaitu pasal 378 tentang Penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

Mustakim menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2019-2024. Namun, di tengah perjalanan ia terkena Pergantian Antarwaktu (PAW) pada tahun 2022.

Halaman:

Tags

Terkini