hukum-kriminal

8 Motor Mainan Anak yang Beroperasi di Alun-alun Kota Mojokerto Ditertibkan Satpol PP

Minggu, 23 Februari 2025 | 12:40 WIB
Satpol PP menertibakan motor mainan anak di Alun-alun Kota Mojokerto, Sabtu (22/2/2025). (Kabarmojokerto.id/Muhammad Lutfi Hermansyah)

 


Kabar Mojokerto-
Satpol PP menertibkan delapan motor mainan anak di Alun-alun Kota Mojokerto. Mainan motor mini listrik  itu ditertibkan karena dinilai mengganggu ketertiban umum.

 

Penertiban yang melibatkan sejumlah personel Polri dan TNI itu digelar Sabtu (22/2/2025) malam. Sejumlah penyedia motor-motoran nampak santai ketika didatangi petugas. Petugas pun langsung melakukan pendataan.

 

Sebanyak 8 motor mainan anak diangkut untuk dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Mojokerto.

 

 

Kabid Trantibmum Satpol PP Kota Mojokerro Ahmad Ajib mengatakan, penertiban dilakukan karena menjadi atensi beberapa organisai perangkat daerah (OPD).

 

Disamping itu,Alun-alun Kota Mojokerto merupakan kawasan yang harus bersih dari pedagang kaki lima, pedagang asongan, pengamen, pengemis, odong-odong dan skuter. Karena saat ini sedang dilakukan penilaian Ruang Bermain Ramah Anak tingkat nasional.

 

“Penertiban mainan di alun-alun ini menjadi atensi dari beberapa OPD. Karena disitu juga tempat bermain anak. Dan juga atensi tingkat nasional untuk ikut lomba ruang bermain anak,” kata Ajib kepada wartawan, Sabtu (22/2/2025).

Baca Juga: Sejoli di Kota Mojokerto Diamankan Lagi Ngamar di Indekos, Sempat Bohongi Petugas

Halaman:

Tags

Terkini