Kabid Penegak Perda Fudi Harjinto menambahkan, tak hanya menyita mobil mainan, Satpol PP juga akan memanggil penyedia untuk dilakukan pembinaan.
“Kita lakukan pembinaan, jangan sampai mengulangi lagi. Setelah itu motor mainan akan kita kembalikan karena itu untuk mereka mencari nafkah. Kalau mengulangi lagi bisa menyita,” ujar Fudi.
Menurut Fudi, aktivas mereka memang dilarang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Tidak ada sanksi denda. Kita hanya melakukan pembinaan,” pungkas Fudi.
Artikel Terkait
Satpol PP Kota Mojokerto Tertibkan PKL Bandel di Pasar Tanjung Anyar
Pengedar Pil Koplo di Mojokerto Ditangkap Dalam Operasi Tumpas, Ratusan Butir Disita
Pesta Miras Di Cafe, 4 Pelaku Diamankan Satsamapta Polres Mojokerto Kota
Satpol PP Mojokerto Gerebek Prostitusi Terselubung, 6 PSK Diamankan
Penculik Anak SD di Mojokerto yang Ditangkap Polisi Beraksi 5 TKP