8 Motor Mainan Anak yang Beroperasi di Alun-alun Kota Mojokerto Ditertibkan Satpol PP

Photo Author
Deni Lukmantara, Kabar Mojokerto
- Minggu, 23 Februari 2025 | 12:40 WIB
Satpol PP menertibakan motor mainan anak di Alun-alun Kota Mojokerto, Sabtu (22/2/2025).  (Kabarmojokerto.id/Muhammad Lutfi Hermansyah)
Satpol PP menertibakan motor mainan anak di Alun-alun Kota Mojokerto, Sabtu (22/2/2025). (Kabarmojokerto.id/Muhammad Lutfi Hermansyah)

Kabid Penegak Perda Fudi Harjinto  menambahkan, tak hanya menyita mobil mainan, Satpol PP juga akan memanggil penyedia untuk dilakukan pembinaan.

 

“Kita lakukan pembinaan, jangan sampai mengulangi lagi. Setelah itu motor mainan akan kita kembalikan karena itu untuk mereka mencari nafkah. Kalau mengulangi lagi bisa menyita,” ujar Fudi.

 

Menurut Fudi, aktivas mereka memang dilarang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

 

“Tidak ada sanksi denda. Kita hanya melakukan pembinaan,” pungkas Fudi.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X