Kabar Mojokerto - Seorang pria berinisial HI (33), warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan memeras suami dari wanita yang pernah menjadi kekasih gelapnya. Aksi pemerasan ini dilakukan menggunakan rekaman video asusila sebagai alat ancaman.
Menurut keterangan Kanit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Edy Santoso, kasus ini bermula dari perkenalan HI dengan seorang perempuan berinisial AW. Keduanya bertemu di sebuah warung rujak di wilayah Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo, pada awal Februari 2025. Dalam pertemuan itu, AW memperkenalkan dirinya sebagai seorang janda.
Baca Juga: SPBU di Kota Mojokerto Dipelototi, Antisipasi Kecurangan Pengisian BBM
Setelah saling bertukar nomor WhatsApp, hubungan keduanya semakin dekat. Dalam waktu singkat, mereka menjalin hubungan asmara yang cukup intens. HI bahkan beberapa kali memberikan bantuan finansial kepada AW.
"Hubungan keduanya semakin serius dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri. HI juga sempat memberikan uang untuk memenuhi kebutuhan AW," jelas Ipda Edy, Senin, (19/5/2025).
Namun, pada Maret 2025, AW memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut karena ingin kembali bersama suaminya. Merasa dikhianati dan ingin uangnya kembali, HI pun mencoba menghubungi AW, namun tidak mendapat tanggapan.
Dalam kondisi kecewa, HI kemudian mencari tahu identitas suami AW melalui media sosial dan berhasil menemukannya di Facebook. Dari situ, ia menghubungi suami AW via WhatsApp dan mulai melakukan ancaman.
"Pelaku mengirimkan pesan berisi ancaman akan menyebarkan video asusila dirinya bersama istri korban ke media sosial jika tidak diberikan sejumlah uang," ujar Edy.
Baca Juga: Anggota Satpol PP di Mojokerto Tewas Usai Kecelakaan
Karena takut aibnya terbongkar, korban akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp2,6 juta ke rekening HI pada 4 Mei 2025. Namun, korban juga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto di hari yang sama.
Setelah melakukan penyelidikan dan pelacakan, polisi berhasil menangkap HI. Dalam penangkapan itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,1 juta dan sebuah ponsel yang digunakan dalam aksi pemerasan.
HI kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.