Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pupuk-pupuk itu didapatkan oleh Sutikno dari seseorang bernama Ambar alias Leni, yang hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sutikno kemudian menjual pupuk tersebut kepada Sutomo dengan selisih harga Rp5.000 per sak.
Baca Juga: Kronologi Wanita Open BO Diduga Jadi Korban Perampokan di Mojokerto
Sebanyak 180 sak pupuk dikirim dari Cikampek, Karawang, Jawa Barat ke gudang Sutomo. Selain itu, ada pembelian sebelumnya yang juga dilakukan Sutomo, sehingga total pupuk bersubsidi yang ia timbun mencapai sekitar 300 sak, atau setara 15 ton.
Pupuk tersebut kemudian dijual oleh Sutomo kepada para petani dengan harga Rp230.000 per sak, jauh di atas harga subsidi. Keuntungan per sak pun mencapai Rp5.000.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi 285 sak pupuk urea, dengan total berat 14,25 ton, serta uang tunai Rp4,6 juta yang diduga merupakan hasil dari penjualan ilegal pupuk bersubsidi tersebut.