Kabar Mojokerto – Seorang pria berinisial SH (34), warga Pesanggrahan, Kutorejo, Mojokerto, harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri ponsel milik tetangganya sendiri. Aksi pencurian itu terjadi saat korban tengah melakukan sleep call alias tertidur saat menelepon pacarnya.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Edy Santoso, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Dusun Jatisari, Desa Pesanggrahan, pada Kamis (3/10/2024) dini hari. Korban, MS, diketahui sedang menelepon pacarnya sejak pukul 21.00 WIB malam sebelumnya.
"Setelah sekitar satu jam melakukan panggilan suara, korban mengantuk dan tertidur. Ponsel Xiaomi Redmi 12C miliknya diletakkan di atas bantal sisi kiri, dengan kondisi panggilan masih berlangsung," ujar Edy kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: Penimbun 14 Ton Pupuk Subsidi di Mojokerto Tak Melawan Divonis 10 Bulan Penjara
Korban baru menyadari ponselnya hilang sekitar pukul 04.30 WIB saat bangun pagi. Ia sempat mencari di sekitar kamar, hingga akhirnya menemukan dinding kayu di sisi barat kamar telah rusak.
“Ada bekas congkelan di dinding kamar, diduga akibat dirusak oleh orang yang tidak dikenal,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.650.000 dan langsung melapor ke Polres Mojokerto. Petugas pun segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil olah TKP dan analisis, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata adalah tetangga korban sendiri, SH. Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto kemudian mengamankan pelaku di rumahnya.
Baca Juga: Apes Maling di Gudang Pabrik Mojokerto Gagal Gasak Kawat Tembaga gegara Terekam CCTV
Kepada polisi, SH mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencungkil dinding kayu kamar korban menggunakan kubut kecil, lalu memasukkan tangan kanannya melalui lubang untuk mengambil ponsel.
“Setelah ponsel tergapai, pelaku langsung kabur,” ungkap Edy.
Kini, SH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.