hukum-kriminal

Maling Gondol Motor Buruh Tani di Mojokerto saat Garap Sawah

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:40 WIB
Ilustrasi Maling Curi Sepeda Motor Supra X milik Petani di Mojokerto (Fanda Yusnia/Kabupaten Mojokerto)

Kabar Mojokerto – Sepeda motor milik seorang buruh tani di Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, raib digondol maling saat ia tengah bekerja di sawah. Beruntung, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Sukron Makmun, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Sabtu (12/4/2024) siang. Korban bernama Gisan saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 berpelat nomor S 5574 NAS di sekitar area persawahan.

“Motor tidak dikunci setir, dan kuncinya diletakkan di bawah korban. Korban lalu berjalan kaki sejauh sekitar 500 meter menuju sawah,” ujar Sukron, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga: Dokter Forensik Beberkan Hasil Autopsi Pelajar SMK Mojokerto yang Tewas di Sungai Brantas

Saat sedang bekerja di sawah, korban melihat dua pria berboncengan dengan sepeda motor Yamaha NMAX. Keduanya terlihat mendorong sepeda motor lain yang ditumpangi seseorang. Tanpa disangka, motor yang didorong itu ternyata milik Gisan.

“Korban baru menyadari setelah kembali ke lokasi parkir. Ternyata motor yang didorong pelaku adalah miliknya,” ungkap Sukron.

Mengetahui motornya hilang, Gisan sempat mencoba mengejar para pelaku, namun gagal. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Senin (5/5/2025).

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob Polres Mojokerto berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, yaitu pria berinisial MR alias Okim.

Baca Juga: Pria di Mojokerto Ini Embat Ponsel Tetangga Saat Sleep Call Pacarnya, Berujung Diringkus Polisi

Okim akhirnya diringkus di rumah mertuanya di Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, pada Senin (5/5) sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50.000 serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Saat ini, Okim telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Sukron.

Tags

Terkini