Kabar Mojokerto- Seorang pemuda asal Gresik, Irsyad Syarif Alamdani (22) alias Jemblong dibekuk polisi karena menjadi pengedar sabu. Dari tangan Jemblong, polisi menyita sabu seberat 1,8 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Iptu Eriek Triyasworo mengatakan, Jemblong ditangkap di pinggir Jalan Raya Desa Jotangan, Mojosari, Mojokerto pada Jumat (23/5/2024) sekitar pukul 21.45 WIB. Setelah dilakukan pengeledahan, didapatkan barang bukti sabu.
“Berdasarkan hasil interograsi terhadap Jemblong, jika masih menyimpan sabu di rumahnya daerah Gresik,” katanya, Senin (26/5/2025).
Lantas petugas melakukan penggeledahan di rumahnya di Dusun/Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gersik.
“Petugas mendapati sabu yang disimpan dialmari kamar Jemblong,” ujar Eriek.
Dari penangkapan Jemblong disita barang bukti 9 paket sabu seberat 1,8 gram. Selain itu sepeda motor Honda Vario merah nopol W 4957 FAM, 1 ponsel pintar dan seperangkat alat hisap sabu.
Kepada petugas, Jemblong mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial R.
“Barang bukti sabu yang didapatkan dari R yang belum tertangkap, ciri-ciri dan alamat tidak diketahui,” ungkap Eriek.
Baca Juga: Pria Pengangguran Pengedar Sabu-Sabu di Mojokerto Diringkus, Polisi Sita 5 Paket Belum Terjual
Kini Jemblong ditahan di Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.