Pria Pengangguran Pengedar Sabu-Sabu di Mojokerto Diringkus, Polisi Sita 5 Paket Belum Terjual

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Minggu, 25 Mei 2025 | 12:46 WIB
Didik Dwi Andrianto alias Sandrim (35) diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto. (M Lutfi Hermansyah)
Didik Dwi Andrianto alias Sandrim (35) diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto. (M Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto Seorang pria bernama Didik Dwi Andrianto alias Sandrim (35) diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto. Pria pengangguran ini ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu di wilayah Mojokerto.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo, mengatakan bahwa Sandrim dibekuk di sebuah rumah kos di Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat itu, polisi menerima informasi dari masyarakat tentang seorang pria yang kerap melakukan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pria tersebut diketahui sebagai Sandrim.

Baca Juga: Maling Sukses Gondol Motor Jamaah Salat Subuh di Masjid Mojokerto, Aksinya Terekam CCTV

Polisi lalu melacak keberadaan Sandrim hingga akhirnya berhasil menemukannya di rumah kos tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu-sabu.

“Saat penggeledahan ditemukan lima paket barang bukti sabu-sabu,” kata Eriek, Minggu (25/5/2025).

Lima paket narkotika jenis sabu itu dikemas dalam plastik klip dan diberi kode, yaitu:

• Kode A seberat 0,68 gram

• Kode B seberat 1,09 gram

• Kode C seberat 1,13 gram

• Kode D seberat 1,2 gram

• Kode E seberat 1,2 gram

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain dari tangan pria asal Desa Warugunung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto itu. Di antaranya tiga buah skrop dari sedotan plastik, satu timbangan elektrik, satu kantong kain warna merah, tiga bendel plastik klip, satu ponsel merek Redmi warna biru, dan uang tunai sebesar Rp700 ribu.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Kuli Bangunan di Mojokerto Diciduk Polisi

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X