Kabar Mojokerto- Polisi menangkap penjual minuman keras (miras) ilegal asal Surabaya berinisial M (38) di Desa Pulorejo, Dawarblandong, Mojokerto. 50 botol arak Bali disita dalam penangkapan itu.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet Haryono berawal dari adanya aduan masyarakat terkait toko penjual miras ilegal itu di depan SPBU Pulorejo.
Menerima laporan tersebut, Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera bersama regu Patroli segera mengecek ke lokasi pada Sabtu (7/6)Benar saja, polisi mendapati M sedang berjualan miras.
“Juga ditemukan berupa 50 botol miras jenis arak bali,” kata Slamet, Minggu (8/6).
Baca Juga: Pasutri Mojokerto Belajar Otodidak di YouTube, Sukses Produksi Miras Palsu Merek Impor
M berserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil dari pemeriksaan, M menjual miras ilegal sejak 2-3 bulan lalu, bertepatan dengan momen Hari Raya Idhul Fitri tahun 2025.