Polisi Tangkap Penjual Miras Ilegal Asal Surabaya di Mojokerto, 50 Botol Arak Bali Disita

Photo Author
Deni Lukmantara, Kabar Mojokerto
- Minggu, 8 Juni 2025 | 09:10 WIB
Polisi menangkap penjual miras ilegal asal Surabaya di Desa Pulorejo, Dawarblandong, Mojokerto. 50 botol miras jenis Arak Bali disita. (Dok. Satsamapta Polres Mojokerto)
Polisi menangkap penjual miras ilegal asal Surabaya di Desa Pulorejo, Dawarblandong, Mojokerto. 50 botol miras jenis Arak Bali disita. (Dok. Satsamapta Polres Mojokerto)

 

 

 

Kabar Mojokerto- Polisi menangkap penjual minuman keras (miras) ilegal asal Surabaya berinisial M (38) di Desa Pulorejo, Dawarblandong, Mojokerto. 50 botol arak Bali disita dalam penangkapan itu.

 

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet Haryono berawal dari adanya aduan masyarakat terkait toko penjual miras ilegal itu di depan SPBU Pulorejo.

 

 

Menerima laporan tersebut, Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera bersama regu Patroli segera mengecek ke lokasi pada Sabtu (7/6)Benar saja, polisi mendapati M sedang berjualan miras.

 

“Juga ditemukan berupa 50 botol miras jenis arak bali,” kata Slamet, Minggu (8/6).

 

Baca Juga: Pasutri Mojokerto Belajar Otodidak di YouTube, Sukses Produksi Miras Palsu Merek Impor

M berserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil dari pemeriksaan, M menjual miras ilegal sejak 2-3 bulan lalu, bertepatan dengan momen Hari Raya Idhul Fitri tahun 2025.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X