Kabar Mojokerto- Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim menangkap seorang pemuda bernisial RYP (18). Ia ditangkap karena menyebarkan konten porno pacarnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pemuda asal Magelang, Jawa tengah itu ditanngkap pada 30 April 2025. Kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.
Abast menyampaikan, tersangka dengan korban mulanya berkenalan melalui media sosial TikTok pada Januari 2023. Setelah berkomunukasi intens, mereka pun memutuskan menjalin hubungan pacaran.
Saat pacar itu, keduanya kerap berkomunukasi lewat video call WhatsApp.
“Saat tersangka dan korban melakukan video call, tersangka ini menunjukkan kelaminnya sendiri dan meminta korban untuk mengirim foto alat vital korban. Tersangka juga meminta korban mengirim foto tanpa busana melalui WhatsApp,” ungkap Abast saat konferensi pers di Polda Jatim, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga: Konten Kreator di Mojokerto Setubuhi Pacar, Modus Janji Nikahi Korban
Korban menuruti permintaan tersangka untuk mengirim foto tanpa busana. Belakangan, tersangka memposting foto tersebut di story akun instagramnya
“Tersangka juga mengirimkan video tersebut ke guru korban pada 14 Desember 2024,” ujar Abast.
Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, Kompol Nando menambahkan, motif tersangka menyebarkan foto dan video porno korban diduga karena dipicu cemburu. Korban diaebut mempunyai kenalan proa lain.
“Tersangka ini cemburu dan mengancam korban jika tidak kembali kepada tersangka akan menyebar foto korban yang asusila,” jelasnya.
Baca Juga: Pria di Mojokerto Diduga Cabuli Anak Kandung Usia 12 Tahun, Polisi Sebut Sudah 5 Kali
Atas perbuatannya, RYP saat ini ditahan di rumah Tahanan Polda Jawa Timur. Ia dijerat Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman hukuman 12 tahun dan pidana denda 250 juta," pungkas Nando