hukum-kriminal

BNNP Jatim Bekuk Residivis Kurir Narkoba di Mojokerto, 2,1 Kg Ganja Disita

Rabu, 30 Juli 2025 | 19:29 WIB
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim membekuk residivis kurir narkoba bernama Taufan Meirizki (31) di Mojokerto. 2,1 kg ganja disita. (Dok. BNNP Jatim )

Baca Juga: Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 160 Perkara, Ada Narkoba hingga Upal

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim membekuk residivis kurir narkoba bernama Taufan Meirizki (31) di Mojokerto. 2,1 kilogram (kg) ganja berhasil disita. (Dok. BNNP Jatim)

Petugas BNNP Jatim bersama BNNK Mojokerto pun bergerak dan menangkap Taufan setelah menerima paket berisi ganja di Jalan Pasinan pada Minggu (29/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Setelah dilakukan penangkapan, petugas BNN langsung melakukan penggeledahan di Toko Karisma Bendera tempat Taufan bekerja.

 

Dari tangan Taufan, petugas menyita barang bukti ganja dengan berat netto 2.100,06 gram dan 1 unit ponsel merk POCO C63.

 

Kepada petugas, Taufan mengaku mendapat perintah dari seorang bandar berinsial R untuk mengambil paket ganja tersebut. Kini R masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

“Pengiriman dari Medan. (Pengirimnya) Masih kita dalami dan kita koordinasikan dengan BNNP Sumatera Utara. Dia kurir, dia sebagai orang yang diperintahkan oleh bandar berinisial R untuk mengambil barang,” terang Dafi.

 

Menurut Dafi, nilai jual ganja tersebut di pasaran diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 juta.

 

“Kalau di pasaran harganya (ganja) 1 kg Rp 5 juta. Berarti kalau 2 kg sekitar Rp 10 juta lebih,” bebernya.

Halaman:

Tags

Terkini