Kabar Mojokerto - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim membekuk residivis kurir narkoba bernama Taufan Meirizki (31) di Mojokerto. 2,1 kilogram (kg) ganja berhasil disita dari tangan Taufan.
Penangkapan terhadap Taufan ini berawal dari saat BBNP Jatim mendapat informasi dari BNNP Sumatera Utara adanya pengiriman ganja dari Medan menuju Suarabaya melalui expedisi Lion Parcel. Kemudian paket ganja dikirim ke Mojokerto.
“Dari informasi itu saya perintahkan tim opsnal berkoornasi dengan teman-teman BNNK Mojokerto untuk melakukan penyelidikan,” kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Jatim AKBP Mohamad Dafi Bastomi kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Hasil penyelidikan, paket tersebut dikirim atas nama Karsa Murni dan ditujukan kepada seseorang bernama Fauzi dengan alamat Jalan Pasinan, Jabon, Mojoanyar, Mojokerto. Ternyata Fauzi merupakan samaran dari Taufan Meirizki, warga Kelurahan/Kacamatan Wonokromo, Surabaya.
“Dia menggunakan nama samaran Fauzi untuk mengaburkan identitas,” ujar Dafi.
Paket ganja tersebut tiba di salah satu tempat expedisi di Mojokerto pada Sabtu (28/7/2026). Oleh kurir expedisi dikirim keesokan harinya sesuai dengan alamat yang tertera. Alamat itu mengarah ke sebuah Toko Karisma Bendera di Jalan Pasinan Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap 7 Tersangka Perederan Narkoba di Mojokerto, Sita 67, 89 Gram Sabu dan 139.830 Butir Pil Koplo
Polisi Ringkus 8 Tersangka Kasus Narkoba di Mojokerto, Gagalkan Peredaran Sabu dan Pil Koplo Senilai Rp 307 Juta
Cegah Penggunaan Narkoba, Puluhan Petugas dan Warga Binaan Lapas Mojokerto Dites Urine
Pengangguran Pengedar Narkoba Asal Ngoro Mojokerto Diringkus, 11 Paket Sabu Disita
Kuli Rongsokan di Mojokerto Nyambi Pengedar Sabu Diciduk Polisi