BNNP Jatim Bekuk Residivis Kurir Narkoba di Mojokerto, 2,1 Kg Ganja Disita

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Rabu, 30 Juli 2025 | 19:29 WIB
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim membekuk residivis kurir narkoba bernama Taufan Meirizki (31) di Mojokerto. 2,1 kg ganja disita.  (Dok. BNNP Jatim )
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim membekuk residivis kurir narkoba bernama Taufan Meirizki (31) di Mojokerto. 2,1 kg ganja disita. (Dok. BNNP Jatim )

 

Kabar Mojokerto - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim membekuk residivis kurir narkoba bernama Taufan Meirizki (31) di Mojokerto. 2,1 kilogram (kg) ganja berhasil disita dari tangan Taufan.

 

 

Penangkapan terhadap Taufan ini berawal dari saat BBNP Jatim mendapat informasi dari BNNP Sumatera Utara adanya pengiriman ganja dari Medan menuju Suarabaya melalui expedisi Lion Parcel. Kemudian paket ganja dikirim ke Mojokerto.

 

“Dari informasi itu saya perintahkan tim opsnal berkoornasi dengan teman-teman BNNK Mojokerto untuk melakukan penyelidikan,” kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Jatim AKBP Mohamad Dafi Bastomi kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

 

Hasil penyelidikan, paket tersebut dikirim atas nama Karsa Murni dan ditujukan kepada seseorang bernama Fauzi dengan alamat Jalan Pasinan, Jabon, Mojoanyar, Mojokerto. Ternyata Fauzi merupakan samaran dari Taufan Meirizki, warga Kelurahan/Kacamatan Wonokromo, Surabaya.

 

“Dia menggunakan nama samaran Fauzi untuk mengaburkan identitas,” ujar Dafi.

 

Paket ganja tersebut tiba di salah satu tempat expedisi di Mojokerto pada Sabtu (28/7/2026). Oleh kurir expedisi dikirim keesokan harinya sesuai dengan alamat yang tertera. Alamat itu mengarah ke sebuah Toko Karisma Bendera di Jalan Pasinan Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X