Untuk pengembangan lebih lanjut, BNNP Jatim melalukan penggedahan di rumah kakek Taufan di Desa Sumolawang, Puri, Mojokerto pada Rabu (30/7/2025 siang. Namun tak ditemukan barang bukti tambahan.
Taufan merupakan residivis kasus narkoba dengan barang bukti 6 kg sabu. Ia pernah ditahan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo.,
Kini Taufan telah ditahan kembali. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal hukuman mati karena lebih dari 2 kg,” pungkas Dafi.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap 7 Tersangka Perederan Narkoba di Mojokerto, Sita 67, 89 Gram Sabu dan 139.830 Butir Pil Koplo
Polisi Ringkus 8 Tersangka Kasus Narkoba di Mojokerto, Gagalkan Peredaran Sabu dan Pil Koplo Senilai Rp 307 Juta
Cegah Penggunaan Narkoba, Puluhan Petugas dan Warga Binaan Lapas Mojokerto Dites Urine
Pengangguran Pengedar Narkoba Asal Ngoro Mojokerto Diringkus, 11 Paket Sabu Disita
Kuli Rongsokan di Mojokerto Nyambi Pengedar Sabu Diciduk Polisi