hukum-kriminal

BNNP Jatim Bekuk Residivis Kurir Narkoba di Mojokerto, 2,1 Kg Ganja Disita

Rabu, 30 Juli 2025 | 19:29 WIB
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim membekuk residivis kurir narkoba bernama Taufan Meirizki (31) di Mojokerto. 2,1 kg ganja disita. (Dok. BNNP Jatim )

Baca Juga: Polisi Ringkus 8 Tersangka Kasus Narkoba di Mojokerto, Gagalkan Peredaran Sabu dan Pil Koplo Senilai Rp 307 Juta

Untuk pengembangan lebih lanjut, BNNP Jatim melalukan penggedahan di rumah kakek Taufan di Desa Sumolawang, Puri, Mojokerto pada Rabu (30/7/2025 siang. Namun tak ditemukan barang bukti tambahan.

 

Taufan merupakan residivis kasus narkoba dengan barang bukti 6 kg sabu. Ia pernah ditahan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo.,

 

Kini Taufan telah ditahan kembali. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Ancaman maksimal hukuman mati karena lebih dari 2 kg,” pungkas Dafi.

 

Halaman:

Tags

Terkini