Untuk pengembangan lebih lanjut, BNNP Jatim melalukan penggedahan di rumah kakek Taufan di Desa Sumolawang, Puri, Mojokerto pada Rabu (30/7/2025 siang. Namun tak ditemukan barang bukti tambahan.
Taufan merupakan residivis kasus narkoba dengan barang bukti 6 kg sabu. Ia pernah ditahan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo.,
Kini Taufan telah ditahan kembali. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal hukuman mati karena lebih dari 2 kg,” pungkas Dafi.