hukum-kriminal

Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Mojokerto Diganjar Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 12 November 2024 | 19:58 WIB
Lukman Khamidi (55) dan Murti Widodo (45), terdakwa pembuatan dan peredaran uang palsu, kembali dihadapkan di persidangan untuk vonis pada Senin (12/11/2024) di PN Mojokerto. (Foto: Muhammad Siswanto)

Kabar Mojokerto - Lukman Khamidi (55) dan Murti Widodo (45), terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu, kembali dihadapkan di persidangan untuk mendengarkan vonis. Dalam sidang yang digelar pada Senin (12/11/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 1,8 tahun, yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra PN Mojokerto dimulai pukul 13.47 WIB, dengan agenda pembacaan putusan. Keduanya hadir didampingi penasihat hukum, Nurwaendah. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, yang didampingi oleh hakim anggota Ivonne Tiurma Rismauli dan Cintia Buana. Jaksa Penuntut Umum, I Gusti Ngurah Yulio, juga hadir dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Pria di Mojokerto Pasrah Divonis 3 Bulan Penjara karena Perdagangan BBM Bersubsidi Pertalite

Putusan Majelis Hakim

Anggota Majelis Hakim, Ivonne Tiurma Rismauli, membacakan amar putusan secara bergantian dengan hakim anggota lainnya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan jika kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa selama 1,8 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujar Ivonne saat membacakan putusan tersebut.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum 2,5 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan berbagai faktor yang meringankan dan memberatkan. Untuk terdakwa Murti Widodo, hal yang memberatkan adalah bahwa ia telah menikmati hasil dari perbuatannya. Sedangkan untuk terdakwa Lukman Khamidi, hal yang memberatkan adalah karena ia sebelumnya sudah pernah dipenjara.

Namun, faktor yang meringankan bagi kedua terdakwa antara lain perilaku sopan selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, penyesalan yang mendalam, dan janji untuk tidak mengulanginya. Selain itu, kedua terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga.

Baca Juga: Saksi Beberkan Curhatan Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Terdakwa Kerap Jadi Korban KDRT

Perjalanan Kasus

Kasus ini bermula pada 21 Mei 2024 ketika aparat kepolisian menangkap kedua terdakwa yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu. Lukman Khamidi, yang berperan sebagai pembuat uang palsu, ditangkap di Dusun Mojoranu, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, sekitar pukul 00.30 WIB. Sementara itu, Murti Widodo ditangkap setelah bertemu dengan Lukman di Jalan Raya Bypass, tepatnya di depan Pasar Brangkal, Kecamatan Sooko, Mojokerto, pada pukul 07.00 WIB.

Selama proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 480 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 yang siap edar, senilai Rp 24 juta. Selain itu, terdapat 860 lembar uang palsu yang belum dipotong, dengan total nilai mencapai Rp 43 juta. Total uang palsu yang ditemukan berjumlah 3.440 lembar dengan nilai nominal Rp 172 juta.

Tidak hanya uang palsu, polisi juga menyita peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu, seperti printer HP, laptop, cartridge printer, serta perlengkapan sablon manual dan alat cetak lainnya.

Konfirmasi Bank Indonesia

Untuk memastikan keaslian uang yang ditemukan, pihak kepolisian melibatkan tiga saksi ahli, termasuk dari Bank Indonesia (BI). BI kemudian mengonfirmasi bahwa uang yang ditemukan memang palsu dan tidak sah beredar di masyarakat.

Tags

Terkini