hukum-kriminal

Mami Cece Tipu Warga Mojokerto Modus Ngaku Indigo, Korban Rugi Rp 15,1 Juta

Kamis, 14 November 2024 | 14:31 WIB
Terdakwa Wahyuni Yuliawati alias Mami Cece diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto atas kasus penipuan dengan modus mengaku indigo. (Foto: M Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Wahyuni Yuliawati alias Mami Cece kini menjadi terdakwa dalam kasus penipuan yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Kamis (14/11/2024). Ia dituntut karena menipu warga Mojokerto dengan modus mengaku memiliki kemampuan indigo.

Berdasarkan informasi yang terdaftar di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mojokerto, perkara atas nama Mami Cece tercatat dengan nomor 444/Pid.B/2024/PN Mjk.

Baca Juga: Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Mojokerto Diganjar Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Kronologi Kasus Penipuan

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penipuan ini bermula pada 16 Juli 2024, ketika korban, Yayuk, bertemu dengan terdakwa di sebuah tempat kos di Jalan Empunala, Kelurahan Kedundung, Megersari, Kota Mojokerto. Saat itu, korban mengantarkan pesanan jepit baju kepada saksi Maimunah. Dari pertemuan tersebut, terdakwa dan korban bertukar nomor telepon. Terdakwa kemudian mengaku kepada korban bahwa dirinya memiliki kemampuan indigo.

Keesokan harinya, terdakwa bersama Maimunah mendatangi warung korban di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mentikan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto sekitar pukul 10.00 WIB. Terdakwa mengklaim bahwa warung korban mengalami gangguan dari makhluk halus, yang kemudian dipercaya oleh korban.

Baca Juga: Pria di Mojokerto Pasrah Divonis 3 Bulan Penjara karena Perdagangan BBM Bersubsidi Pertalite

Tindak Penipuan Berlanjut

Pada 19 Juli 2024, terdakwa menghubungi korban dan meminta korban menyiapkan tiga kantong plastik bening berisi uang sejumlah Rp 777.700 yang diikat dengan karet. Uang tersebut diminta untuk mengusir gangguan makhluk halus di warung korban. Setelah korban menyiapkan uang tersebut, terdakwa meminta untuk dijemput di tempat kosnya dan kemudian mengunjungi warung korban. Terdakwa mengambil uang tersebut, berdoa, lalu memasukkan kantong plastik ke dalam saku jaketnya.

Setelah itu, mereka beranjak menuju rumah korban, di mana terdakwa kembali mengklaim adanya gangguan makhluk halus. Terdakwa meminta korban menyiapkan uang untuk membersihkan rumah dari gangguan tersebut. Korban yang percaya melanjutkan proses ini.

Pada 25 Juli 2024, terdakwa kembali menghubungi korban dan meminta untuk menyiapkan lima kantong plastik berisi uang yang masing-masing berjumlah Rp 777.700. Uang itu kemudian dimasukkan ke dalam laci lemari di rumah korban. Saat itu, korban menyadari bahwa terdakwa mengambil uang dalam kantong plastik tersebut dan memasukkannya ke dalam jaket.

Tindakan Lanjutan dan Penipuan yang Terungkap

Pada 4 Agustus 2024, terdakwa menghubungi korban kembali dan meminta uang sejumlah Rp 8.885.000. Uang tersebut diminta dalam bentuk kantong-kantong berisi Rp 1.777.000, dengan masing-masing kantong dibungkus dengan kaus putih, kain hijau, dan celana dalam. Karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu, terdakwa menyarankan agar korban menjual cincin miliknya. Korban akhirnya menggadaikan cincin tersebut seharga Rp 1 juta, tetapi uang itu masih kurang.

Terdakwa kemudian mendatangi korban pada 5 Agustus 2024 dan mengambil perhiasan korban, yang kemudian dijual dengan harga Rp 2.150.000. Karena uang yang diminta belum terpenuhi, korban kembali menggadaikan gelang emas seharga Rp 1,5 juta, dan terdakwa memberikan dua cincin serta satu kalung silver sebagai gantinya.

Baca Juga: Saksi Beberkan Curhatan Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Terdakwa Kerap Jadi Korban KDRT

Setelah uang terkumpul, korban menyiapkan uang sesuai permintaan terdakwa, dan terdakwa meletakkan sejumlah kantong uang di beberapa tempat di rumah korban serta kos terdakwa.

Halaman:

Tags

Terkini