Pada 20 Agustus 2024, korban membuka kantong-kantong tersebut dan mendapati uang yang dimaksud sudah tidak ada lagi. Termasuk uang yang diletakkan di bawah kasur menantu korban. Pada titik inilah korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.
Kerugian yang Dialami Korban
Berdasarkan surat dakwaan JPU, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 15.106.600 akibat perbuatan terdakwa.
Baca Juga: Tim Hukum Paslon Idola Soroti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Terlibat Kampanye Tanpa Izin Cuti
Tuntutan Hukum
Terdakwa, Mami Cece, didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait kasus penipuan.
Sidang perkara ini telah memasuki tahap pembacaan tuntutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli. Namun, Jaksa Penuntut Umum, Yulia Putri Antoningtyas, menyatakan bahwa tuntutan belum siap dan memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.
Artikel Terkait
Pria Mojokerto Dituntut 3 Bulan Penjara Karena Perdagangan BBM Subsidi Pertalite
4 Fakta Suami Jual Istri di Mojokerto Gegara Tak Kuat Kerja Berat
Sidang Dugaan Penggelapan Rp 12 Miliar Bisnis Ban Mendiang Ayah di Mojokerto, Saksi Pelapor Terungkap Punya Utang ke Perusahaan
6 Remaja Mojokerto Terciduk Polisi Pakai Atribut Gangster dan Minum Arak
Ikfina Laporkan Akun TikTok Penyebar Hoaks di Mojokerto
Tim Hukum Ikfina Kantongi Identitas Diduga Admin Tiktok Penyebar Hoaks di Mojokerto
Tim Hukum Paslon Idola Soroti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Terlibat Kampanye Tanpa Izin Cuti
Saksi Beberkan Curhatan Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Terdakwa Kerap Jadi Korban KDRT
Pria di Mojokerto Pasrah Divonis 3 Bulan Penjara karena Perdagangan BBM Bersubsidi Pertalite
Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Mojokerto Diganjar Hukuman 1,5 Tahun Penjara