Pada 20 Agustus 2024, korban membuka kantong-kantong tersebut dan mendapati uang yang dimaksud sudah tidak ada lagi. Termasuk uang yang diletakkan di bawah kasur menantu korban. Pada titik inilah korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.
Kerugian yang Dialami Korban
Berdasarkan surat dakwaan JPU, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 15.106.600 akibat perbuatan terdakwa.
Baca Juga: Tim Hukum Paslon Idola Soroti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Terlibat Kampanye Tanpa Izin Cuti
Tuntutan Hukum
Terdakwa, Mami Cece, didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait kasus penipuan.
Sidang perkara ini telah memasuki tahap pembacaan tuntutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli. Namun, Jaksa Penuntut Umum, Yulia Putri Antoningtyas, menyatakan bahwa tuntutan belum siap dan memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.