Kabar Mojokerto - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto tak kunjung merampungkan tuntutan terhadap Briptu Fadhilatun Nikmah alias Dila dalam kasus polwan bakar suami. Akibatnya, sidang tuntutan Dila tertunda dua kali.
Dalam agenda tuntutan yang digelar di ruang Cakra, Dila kembali menjalani sidang secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim pada Selasa (3/12/2024). Namun, sidang terbuka untuk umum tersebut hanya berlangsung beberapa menit. Hal ini dikarenakan JPU datang ke ruang sidang tanpa membawa surat tuntutan.
"Tuntutan masih belum siap, Ya Mulia," kata JPU Kejari Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri, kepada majelis hakim.
Baca Juga: Kades Randuharjo-Mojokerto Dituntut 2 Bulan Penjara Buntut Kasus Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024
Dengan demikian, tahapan peradilan ini belum bisa dilaksanakan sesuai jadwal. Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, meminta jaksa segera menyelesaikan berkas tuntutan karena menjelang akhir tahun.
Ia memutuskan untuk menunda sidang agar JPU dapat menyelesaikan surat tuntutan hukuman bagi ibu tiga anak tersebut. Tuntutan jaksa menjadi salah satu pertimbangan majelis dalam menentukan vonis terhadap terdakwa.
"Jaksa kemarin punya waktu dua minggu. Segera selesaikan ya, ini mau akhir tahun. Sidang ditunda tanggal 17 Desember 2024," kata Sri.
Dila sempat dihadirkan secara langsung dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa pada 19 November 2024 lalu.
Baca Juga: Wanita Penipu Investasi Bodong di Mojokerto Diadili, Korban Rugi Rp 60 Juta
Sejumlah fakta persidangan dibuka Dila di hadapan majelis hakim. Salah satunya, ia mengakui memberi minum mendiang suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27), menggunakan cairan pembersih lantai setelah membakarnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan rangkaian kronologi kejadian sebelum dan sesudah insiden tersebut.