Kabar Mojokerto - Riko Wahyudi (19), montir sepeda motor di Mojokerto, dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. JPU menyakini Riko, terbukti memperkosa, merekam sekaligus menyebarkan video gadis SMP.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Fachri Dohan Mulyana di Ruang Sidang Ramah Anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (28/11/2024). Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Frasiskus Wilfildrus Mamo.
Dalam tuntutannya, Fachri menyatakan Riko melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
"Dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," terang Fachri.
Tuntutan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan Riko menimbulkan luka dan trauma yang mendalam bagi korban. Selain itu, juga menyebabkan korban malu karena video mesumnya disebar.
"Hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit di persidangan," tandas Fachri.
Kasus pemerkosaan ini bermula saat Riko bertemu pada malam takbiran, Selasa, 9 April 2024 lalu. Dalam pertemuan tersebut, Riko mengajak gadis berusia 13 tahun itu mampir ke rumahnya yang terletak di Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan dan rumah kakaknya
Selepas itu, korban hendak diantar pulang oleh pelaku. Namun, ditengah perjalanan justru pelaku membawa korban ke sebuah linggan atau gubuk untuk membakar bata merah di Dusun Jatisumber, Desa Watesumpak, Trowulan. Di linggan inilah, pelaku memerkosa gadis yang masih duduk dibangku SMP tersebut.
Baca Juga: Pengusaha Ban Herman Budiono dituntut 4 Tahun Penjara atas penggelapan Rp 12 miliar di Mojokerto.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban sempat menolak. Akan tetapi, korban ditarik paksa oleh Riko ke belakang tumpukan batu-bata.
Di tempat sepi tersebut Riko leluasa memerkosa korban. Riko merekam saat melampiaskan nafsu terhadap gadis asal Kecamatan Dlanggu, Mojokerto itu.
Beberapa hari kemudian, montir sepeda motor itu menyebarkan video asusila tersebut ke WhatsApp teman-teman korban. Hingga video mesum itu sampai ke tangan ibu korban pada Kamis, 25 April 2024.
Sontak korban dicecar pertanyaan oleh kedua orang tuanya terkait video mesum itu. Sehingga mau tak mau korban menceritakan perbuatan pelaku kepada dirinya. Kepada orang tuanya, korban mengaku baru kenal dengan pelaku.
Ayah korban melapor ke Polres Mojokerto keesokan harinya. Usai mendapatkan laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, jajaran Satreskrim Polres Mojokerto menangkap Riko di rumahnya pada Minggu, 28 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Artikel Terkait
Diduga Tak Netral, Dua Kades di Mojokerto Dilaporkan ke Bawaslu
Respon Dua Kades di Mojokerto Usai Dilaporkan ke Bawaslu karena Diduga Tak Netral
Kades Randuharjo Mojokerto Akan Diadili Buntut Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024
Polisi Tangkap Sopir Pikap Kediri Pakai Sabu di Jalan Bypass Mojokert, Sempat Kejar-Kejaran
Mami Cece Dituntut 1,5 Tahun Penjara Karena Menipu Warga Mojokerto, Modus Kemampuan Indigo
Warga di Mojokerto Tangkap Pria Diduga Hendak Curi Bra
Istri Siri Bos SPBU Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara atas Pemalsuan Dokumen
Sidang Tuntutan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda, JPU: Belum Siap
Pengusaha Ban Herman Budiono dituntut 4 Tahun Penjara atas penggelapan Rp 12 miliar di Mojokerto.
Mami Cece Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara gegara Tipu Warga Mojokerto Modus Indigo