Kabar Mojokerto - Pengusaha ban di Mojokerto, Herman Budiyono (42) divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Hakim menilai, Herman terbukti menggelapkan uang perusahaan mendiang ayahnya yang dikelola sendiri senilai Rp 12 miliar.
Komanditer pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA) itu menjalani sidang agenda pembacaan vonis yang dipimpin hakim ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja di ruang Cakra, Senin (16/12/2024). Ida ditemani dua anggotanya, Jantiani Longli dan Jenny Tulak.
Terdakwa tampak tertundik saat hakim membacakan amar putusan. ’’Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun,” kata Ida aat membacakan amar putusan dalam sidang.
Hakim menilai Herman melanggar dakwaan pertama yang dikenakan. Yakni, Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 tentang Penggelapan dengan Pemberatan, sebagaimana dakwaan JPU.
Baca Juga: Pengacara Pria di Mojokerto Bantah Gelapkan Uang Rp 12 Miliar Bisnis Ban Mendiang Ayahnya
Putusan ini, berdasarkan sejumlah pertimbangan. Pertimbangan meringankan adalah tdakwa tulang punggung keluarga. Sedsngkan pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian Rp 12,2 miliar dan sebelumnya pernah melakukan tindak pidana penganiayaanz
Kuasa hukum Herman, Michael menyayangkan putusan yang dilayangkan majelis hakim. Sebab, menurut dia, perkara ini tak masuk tindak pidana, melainnka perdatan.