Kabar Mojokerto - Pria di Mojokerto, Herman Budiyono (42) membantah tudingan menggelapkan uang Rp 12 miliar bisnis ban keluarga. Hal itu disampaikan Herman melalui pengacara, Michael.
Michael mengatakan, perkara ini seharusnya lebih dulu masuk ranah perdata. Sebab hingga saat ini status hukum CV Mekar Makmur Abadi (MMA) belum jelas sebagai warisan atau harta gono-gini. Sedangkan pengurus perusahaan ini hanya mendiang Bambang dan Herman.
"CV ini apakah harta gono-gini atau warisan, belum tentu karena belum ada putusan pengadilan perdata. Seharusnya dibuktikan dulu dong keperdataannya," katanya kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).
Ia mengakui kliennya telah memindahkan uang dari rekening dari rekening CV MMA ke rekening pribadi. Namun pemimdahan dana tersebut bukan untuk kepentinhan pribadi, melainkan untuk menjalankan bisnis perusahaan. Terlebih lagi kliennya juga menanamkan modal ke perusahaan meskipun jabatannya sebagai persero pasif.
Baca Juga: Pria di Mojokerto Ini Diduga Gelapkan Uang Rp 12 Miliar Bisnis Ban Mendiang Ayahnya
Oleh sebab itu, kata Michael harus ada audit independen untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian dalam perkara ini. Audit juga untuk membuktikan kliennya menggunakan uang CV MMA untuk kepentingan pribadi atau bisnis. Ia menilai nilai kerugian para korban yang disampaikan JPU dalam dakwaannya terlalu subjektif.
"Seharusnya kalau bicara pengelapan kan harus ada audit independen, dibuktikan dulu. Kami sudah mengajukan permohonan audit ke penyidik, tapi ditolak. Maka perlu dilakukan audit independen untuk mengetahui nilai kerugian," ungkapnya.
Artikel Terkait
Wanita di Mojokerto Tipu Mantan Guru Berkedok Sewa Kendaraan, Korban Rugi Rp 400 Juta
Mama Muda di Ngoro Mojokerto Ditangkap Polisi Akibat Jual Arisan Bodong
Kades Jombang Diganjar 3 Tahun Penjara Akibat Tipu Warga Mojokerto Ratusan Juta.
Dua Pentolan Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Mojokerto Dituntut 2 - 1,5 Tahun Penjara
20 Pengedar Narkoba di Mojokerto Digulung Polisi Selama Operasi Tumpas