Kabar Mojokerto-Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengungkap fakta baru kasus pembunuhan, Abid Yuliandi Muyafa (38) di Kebun Jeruk Jalan Ir Soekarno, Kota Mojokerto. Pelaku, Sudarwo (28) menusuk korban dengan sangkur lebih dari 17 kali.
"Pisau sangkur sebelumnya sudah disiapkan oleh tersangka, sudah diasah beberapa kali," kata Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Rudi Zaeny, pada saat konfrensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (23/12).
Ia menjelaskan, pembunuhan ini bermula ketika tersangka menjemput Abid di rumahnya di Perum Wates pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, tersangka membonceng korban dengan menggunakan Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.
Tersangka mengajak korban nongkrong di kawasan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto hingga pukul 22.00 Wib. Setelah itu, tersangka mengajak korban keliling dan berhenti di warung, tepatnya Kelurahan Balongsari untuk minum-minum arak.
"Mereka minum-minum arak hingga pukul 03.30 WIB. Kemudian, tersangka mengajak korban pulang," terangnya
Sesampainya di rumah Sudarwo, korban diminta menunggu. Sedangkan Sudarwo mengambil sangkur di dalam kamar yang kemudian diselipkan ke jaket dorengnya. Setelah itu, Sudarwo kembali mengajak korban keliling.
"Tersangka mengajak jalan-jalan, sesampainya di Balongcangkring, tersangka meminta agar korban yang mengemudi motornya," jelasnya
Setibanya di Jalan Soekarno yang saat itu sepi, Sudarwo beberapa kali menusuk perut dan dada Abid dengan sangkur dari belakang pada Kamis, 31 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 WIB. Abid pun terjatuh ke jalan.
Korban sempat melawan sebelum akhirnya terjatuh ke bawah jalan, tepatnya di area Kebun Jeruk. Di situ, Sudarwo masih terus menusuk Abid meski sudah tak berdaya hingga meninggal dunia.
"Tusukan lebih dari 17 kali sesuai dengan faktanya dan hasil visumnya," ungkapnya
Setelah kejadian, Sudarwo melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat di Surabaya, Kendal, Subang, Sumedang, Tanggareng dan Bandung. Untuk memenuhi kebutuhannya, Sudarwo bekerja sebagai pengamen, jualan bakpao, kopi dan cilok keliling selama buron.
Pelarian Sudarwo terhanti saat jajaran Satreskrim Polres Mojokerto menangkapnya di Kelurahan Padasuka, Cimenyan, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 18 Desember 2024. Saat itu, Sudarwo sedang berjualan cilok keliling.
Kini, Sudorwo telah ditetapkan sebagau tersangka pembunuhan Abid. Atas perbuatannya, Ia dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP.