Selain itu, terdapat sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2024, antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pembunuhan, tindakan asusila, gengster, dan curanmor.
Salah satu contoh kasus yang berhasil terungkap adalah pembunuhan terhadap almarhum Abid Yuliandi Muyafa (38), yang dilakukan oleh tersangka Sudarwo (38) warga Kelurahan Balongsari, Magersari, Kota Mojokerto.
Baca Juga: Fakta Baru Pembunuh Pria di Kebun Jeruk, Pelaku Tusuk Korban Lebih dari 17 Kali
Pria malang yang tinggal di Jalan Merapi 5 nomor 7, Kelurahan Wates, Kota Mojokerto itu tewas dengan luka tusuk lebih dari 17 kali menggunakan sangkur. Jasadnya ditemukan di Kebun Jeruk, Lingkungan Balongcangkring 2, Kelurahan Pulorejo.
Tersangka Sudarwo diringkus oleh tim Satreskrim Polres Mojokerto di Kelurahan Padasuka, Cibeunying, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (19/12/2024), sekitar pukul 05.00 WIB, saat sedang berjualan cilok di pinggir jalan.
Perbuatannya dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Kasus menonjol selama setahun ini adalah kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), tindakan asusila, pengungkapan kasus gengster, pembunuhan, dan curanmor," ungkapnya.
Sementara itu, dalam pemberantasan narkoba, tahun ini Sat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota menangani 144 perkara. Barang bukti yang disita antara lain ganja 105 gram, sabu-sabu 642,97 gram, pil double L 1.066.997 butir, dan uang tunai sebesar Rp 542.512.000. Selain itu, terdapat 6 unit mobil dan 43 unit sepeda motor hasil sitaan dalam kasus pemberantasan narkoba.
Baca Juga: Motif Pembunuh Pria di Kebun Jeruk Mojokerto, Pelaku Kesal Korban Kasari Ibu Angkat
Kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Mojokerto adalah penyitaan aset senilai miliaran rupiah yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bandar narkoba Marta Marianto, 43 tahun, asal Dusun/Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Mojokerto.
Barang aset yang disita antara lain 1 unit mobil Mitsubishi Xpander, 1 unit mobil Honda Brio, 1 unit mobil L300, 1 unit mobil Daihatsu Feroza, 1 unit motor Kawasaki KLX, 1 unit motor Kawasaki Ninja, 1 unit motor Yamaha Vixion, 1 unit iPhone 14 Pro Max, 1 unit ATM BCA, dan uang tunai sebesar Rp 530 juta.
Kecelakaan lalu lintas menjadi perhatian serius Polres Mojokerto Kota. Alhasil, angka kecelakaan lalu lintas berhasil ditekan hingga 3,77%. Dari 371 kejadian kecelakaan lalu lintas pada 2023, angka tersebut turun menjadi 357 kejadian tahun ini.
Kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tercatat sebanyak 54 kejadian, luka berat 7 kejadian, dan luka ringan 435 kejadian.
Tindak pidana ringan (tipiring) yang ditindak oleh Satuan Samapta Polres Mojokerto juga menunjukkan peningkatan. Tahun ini tercatat 877 tipiring, yang terdiri dari 121 kasus jual miras ilegal, 233 kasus mabuk di tempat umum, 44 pengemis, 30 kasus asusila, 142 knalpot brong, 218 keramaian tanpa izin, 76 aksi kenakalan, dan 6 kasus kos tanpa izin.
Baca Juga: Pembunuh Abid di Kebun Jeruk Mojokerto Terancam Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana