Kabar Mojokerto - Tingkat penyelesaian perkara kriminal oleh Polres Mojokerto Kota menembus 98,43% sepanjang 2024. Berikut 18 Jenis Kejahatan yang Marak Terjadi
Sepanjang tahun 2024, terjadi 318 tindak pidana di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Wilayahnya meliputi Kecamatan Kranggan, Magersari, Prajurit Kulon, Gedeg, Jetis, Kemlagi, dan Dawarblandong.
Ratusan kejahatan tersebut terdiri dari 18 jenis. Berikut daftarnya, diurutkan dari yang tertinggi:
Baca Juga: Kejahatan di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota Turun pada 2024, Penyelesaian Perkara Naik 20%
- Penipuan: 67 perkara
- Pencurian dengan pemberatan (Curat): 35 perkara
- Pencurian biasa: 30 perkara
- Penggelapan: 23 perkara
- Penganiayaan: 18 perkara
- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): 16 perkara
- Penyalahgunaan sajam, senpi, dan handak: 14 kasus
- Pengeroyokan: 13 kasus
- Kebakaran: 9 kasus
- Kejahatan jaminan fidusia: 9 kasus
- Kejahatan terhadap anak: 8 kasus
- Curanmor: 8 kasus
- Kejahatan perdagangan manusia (TPPO): 6 perkara
- Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): 4 perkara
- Pencurian dengan kekerasan (Curas): 2 perkara
- Uang palsu: 2 perkara
- Korupsi: 1 perkara
- Pembunuhan: 1 perkara
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri menjelaskan, jumlah kejahatan di wilayah hukumnya turun 19,7%, yaitu dari 396 perkara sepanjang tahun 2023 menjadi 318 perkara sepanjang tahun 2024.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Pria di Kebun Jeruk Mojokerto, 16 Adegan Diperagakan
Tidak hanya itu, kinerja Polres Mojokerto patut diacungi jempol karena penyelesaian perkara kriminal meningkat signifikan. Jika pada tahun 2023 penyelesaian perkara mencapai 81,57% atau 232 dari 396 perkara, tahun 2024 menembus 98,43% atau 313 dari 318 perkara.
"Penyelesaian perkara naik 20,6%. Artinya, kegiatan kepolisian berjalan dengan sangat baik," jelasnya, Jumat (3/1/2025).