Bosda bisa digunakan untuk membiayai kegiatan peringatan hari besar nasional dan peringatan hari besar keagamaan. Serta, kegiatan lain yang menunjang pendidikan. Peruntukannya harus berkaitan dengan pendidikan.
Dengan adanya Bosda Ruby mengimbau pihak sekolah melakukan penarikan iuran kapada wali murid dengan dalih kegiatan sekolah. Terkeculi Iuran sekolah yang dipungut oleh komite sekolah diperbolehkan, tetapi harus bersifat sukarela dan tidak boleh dianggap sebagai pungutan wajib.
“Jauh-jauh hari kota sudah mengimbau tidak ada penarikan kepada siswa. Kecuali misalnya, dari Komite mengadakan kegiatan diluar kegiatan sekolah yg mendukung kegiatan sekolah,” ungkapnya.
“Biasanya tarikan iuran itu mungkin untuk outing class atau wisuda. Nah, untuk yang seperti ini dimusyawarahkan dengan gurunya dan orang tua melalui komite. Boleh saja asalkan sifatnya tidak memaksa,” imbuh Ruby.
Artikel Terkait
Dikbud Kota Mojokerto Geber Rehabilitasi 4 Sekolah Negeri, Telan Anggaran Rp 2,5 Miliar