Dana Bosda untuk Sekolah di Kota Mojokerto Siap Dicairkan, Sasar 86 Lembaga

Photo Author
Deni Lukmantara, Kabar Mojokerto
- Jumat, 25 April 2025 | 17:38 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto Ruby Hartoyo. (Lutfi Hermansyah)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto Ruby Hartoyo. (Lutfi Hermansyah)

Bosda bisa digunakan untuk membiayai kegiatan peringatan hari besar nasional dan peringatan hari besar keagamaan. Serta, kegiatan lain yang menunjang pendidikan. Peruntukannya harus berkaitan dengan pendidikan.

 

Dengan adanya Bosda Ruby mengimbau pihak sekolah melakukan penarikan iuran kapada wali murid dengan dalih kegiatan sekolah. Terkeculi Iuran sekolah yang dipungut oleh komite sekolah diperbolehkan, tetapi harus bersifat sukarela dan tidak boleh dianggap sebagai pungutan wajib.

 

“Jauh-jauh hari kota sudah mengimbau tidak ada penarikan kepada siswa. Kecuali misalnya, dari Komite mengadakan kegiatan diluar kegiatan sekolah yg mendukung kegiatan sekolah,” ungkapnya. 

 

“Biasanya tarikan iuran itu mungkin untuk outing class atau wisuda. Nah, untuk yang seperti ini dimusyawarahkan dengan gurunya dan orang tua melalui komite. Boleh saja asalkan sifatnya tidak memaksa,” imbuh Ruby.

Halaman:

Editor: Deni Lukmantara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hukum Merayakan Hari Valentine Menurut MUI

Jumat, 13 Februari 2026 | 17:48 WIB

Apa Itu Tarhib Ramadhan? Simak Penjelasannya di Sini

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:42 WIB

Doa Nabi Adam untuk Dibaca di Malam Nisfu Syaban

Sabtu, 31 Januari 2026 | 13:57 WIB

Keutamaan dan Amalan yang Dianjurkan di Bulan Rajab

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:00 WIB

Kemenag Akan Susun Standarisasi Rumah Ibadah di SPBU

Selasa, 18 November 2025 | 11:41 WIB
X