Pengemis yang terciduk mangkal lansung dilakukan pendataan. Oleh petugas hanya diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi aktivitas mengemis. Aktivitas pengemis ini melanggar Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca Juga: 6 Remaja Mojokerto Terciduk Polisi Pakai Atribut Gangster dan Minum Arak
Mahendra menambahkan, Kegiatan sidak dan patroli ini bertujuan untuk meminimalisir adanya gangguan-gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di beberapa area wisata religi.
“Kami ingin memberikan rasa nyaman kepada para peziarah serta mengendalikan peredaran para PMKS luar daerah saat mendekati ritual maleman pada bulan Ramadan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Bolos Sekolah, 10 Pelajar di Mojokerto Diamankan Satpol PP
Polres Mojokerto Razia Tempat Hiburan yang Nekat Buka, Sita 41 Botol Miras
13 Karaoke Nekat Buka Saat Bulan Ramadan, 30 LC Kedaapatan Mangkal
Polres Mojokerto Kota Gelar Salat Gaib untuk 3 Polisi yang Tewas Saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Lampung