“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Puri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 16 juta,” katanya.
Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Jatanras Polres Mojokerto bersama Polsek Puri melakukan olah TKP dan menganalisa keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian motor milik NS.
Tim Jatanras Polres Mojokerto dapat mengamankan YS di Perumahan The Cemandi Blok CA Desa Cemandi, Kecamatan Sedati, Sidoarjo pada 11 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
Akam tetapi, barang bukti sepeda motor korban sudah dijual oleh pelaku.
“Dari hasil interogasi tersangka bahwa sepeda motor korban dijual secara COD dengan seseorang yang dikenal tersangka melalui akun Facebook tersangka,” ungkap Nova.
Baca Juga: Maling Sukses Gondol Motor Jamaah Salat Subuh di Masjid Mojokerto, Aksinya Terekam CCTV
YS kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat pasal 362 tentang Tindak Pidana. “Ancaman hukamnya penjara selama-lamanya 5 tahun,” pungkas Nova.
Artikel Terkait
Tepergok Pegawai! Maling Bobol Toko Swalayan di Mojokerto Diringkus Polisi Usai Jadi Bulan-Bulanan Warga
Nekat Curi Motor Tetangga, Pria Asal Mojokerto Ditangkap Saat Menginap di Hotel Prigen
6 Pelaku Komplotan Curanmor Ditangkap, Ngaku Beraksi di 21 Lokasi di Mojokerto
Maling Gondol Motor Buruh Tani di Mojokerto saat Garap Sawah
Curi Uang Toko Aquarium di Mojokerto, Tukang Parkir Asal Pasuruan Dibekuk Polisi