Suami PNS Pemkab Mojokerto yang Selingkuh dengan Honorer Gugat Cerai, Minta Hak Asuh Anak

Photo Author
Latif Saipudin, Kabar Mojokerto
- Jumat, 6 September 2024 | 14:01 WIB
Oknum PNS Pemkab Mojokerto, RP (34), keluar ruangan Balai Desa Sambiroto seteleh mediasi gagal.
Oknum PNS Pemkab Mojokerto, RP (34), keluar ruangan Balai Desa Sambiroto seteleh mediasi gagal.

 

Kabar Mojokerto - RF (36) tak kuasa menahan rasa kekecawaannya pada istri yang berstatus PNS di Pemkab Mojokerto, RP (34). Kini, IA telah mengajukan gugatan cerai setelah istrinya terpergok selingkuh dengan pegawai horer, IA.

 

Selain cerai, RF rencananya juga mengajukan hak asuh anak.

 

Kuasa hukum RF, Cristian Yudha mengatakan, permohonan gugatan cerai  resmi dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) Mojokerto pada pekan lalu.  Gugatan cerai talak ini ini terdaftar nomor perkara  2278/Pdt.G/2024/PA.Mr.

 

“Sidang pertama dijadwalkan tanggal 11 September (2024) nanti,” katanya saat dikonfirmasi Kabar Mojokerto melalui sambungan telepon, Jumat (6/9/2024).

 

Menurut dia, RF memutuskan untuk menceraikan RP  lantaran ada orang ketiga dalam rumah tagganya. Bahkan, RF sendiri yang memergoki RP berduaan dengan IA tanpa busana di sebuah rumah. Sehingga, RF tak bisa mempertahankan hubungan tangganya tersebut.

 

“Alasannya karena kalau seperti (selingkuh) itu tidak bisa dilanjutkan lagi,” tandas Yudha.

Baca Juga: PNS Pemkab Mojokerto yang Digerebek Bugil Bareng PIL Segera Jalani Sidang Disiplin

Halaman:

Editor: Muhammad Lutfi Hermansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X