Kabar Mojokerto - RF (36) tak kuasa menahan rasa kekecawaannya pada istri yang berstatus PNS di Pemkab Mojokerto, RP (34). Kini, IA telah mengajukan gugatan cerai setelah istrinya terpergok selingkuh dengan pegawai horer, IA.
Selain cerai, RF rencananya juga mengajukan hak asuh anak.
Kuasa hukum RF, Cristian Yudha mengatakan, permohonan gugatan cerai resmi dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) Mojokerto pada pekan lalu. Gugatan cerai talak ini ini terdaftar nomor perkara 2278/Pdt.G/2024/PA.Mr.
“Sidang pertama dijadwalkan tanggal 11 September (2024) nanti,” katanya saat dikonfirmasi Kabar Mojokerto melalui sambungan telepon, Jumat (6/9/2024).
Menurut dia, RF memutuskan untuk menceraikan RP lantaran ada orang ketiga dalam rumah tagganya. Bahkan, RF sendiri yang memergoki RP berduaan dengan IA tanpa busana di sebuah rumah. Sehingga, RF tak bisa mempertahankan hubungan tangganya tersebut.
“Alasannya karena kalau seperti (selingkuh) itu tidak bisa dilanjutkan lagi,” tandas Yudha.
Baca Juga: PNS Pemkab Mojokerto yang Digerebek Bugil Bareng PIL Segera Jalani Sidang Disiplin
Artikel Terkait
PNS Pemkab Mojokerto yang Digerebek Suami Bugil Bareng PIL Diganjar Sanksi Moral
Hasil Visum PNS Pemkab Mojokerto yang Digerebek Suami Bugil Bareng Pil Tak Ditemukan Sperma
Honorer Selingkuhan PNS Pemkab Mojokerto Dipecat
PNS Pemkab Mojokerto yang Digerebek Bugil Bareng PIL Segera Jalani Sidang Disiplin
PNS Jombang Dituntut 2 Tahun 4 Bulan Penjara gegara Tipu Pembeli Tanah di Mojokerto
PNS Jombang Tipu Pembeli Tanah di Mojokerto Diganjar 1 Tahun 6 Bulan